Home » , , » BPLS & BPN SIDOARJO DIDUGA TERLIBAT GEMPOLSARI GATE

BPLS & BPN SIDOARJO DIDUGA TERLIBAT GEMPOLSARI GATE

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 30 Agustus 2014 | 20.43

BPLS & BPN SIDOARJO DIDUGA TERLIBAT GEMPOLSARI GATE

Kejari Sidoarjo berhasil membongkar Dugaan Tindak KEJAHATAN BIROKRASI DESA di Desa Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur

Sidoarjo, AWDIonline.com
Gempolsari Gate bukti nyata adanya Konspirasi Lintas Instansi dengan lolosnya Verifikasi Data TKD Gempolsari yang melanggar Peraturan Presiden No 14 Tahun 2012, telah dibayar Lunas oleh BPLS pada Tahun 2013.  Gempolsari Gate, Mata Rantai sebuah Konspirasi terselubung mulai dari RT, RW, Kepala Desa, Camat sampai BPLS bagian Eksekutor Pembayaran Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo.  Lolosnya Verifikasi Data TKD Gempolsari sampai terbayar lunas pada akhir Desember 2013, bisa jadi akan menyeret Nama beberapa orang BPLS, BPN dan beberapa Instansi yang terkait pembayaran Data TKD Gempolsari.  Bagaimana tidak, para pelaksana dan pembuat kebijakan untuk proses hingga pembayaran 100% Ganti Rugi TKD Gempolsari, telah melakukan kecerobohan dan Pembohongan Publik dengan meloloskan Tiga Data Palsu TKD Gempolsari tanpa mengecek keakuratan dan ke Absahan data tersebut di BPN atau di Dinas Pertanahan Pemerintahan Desa, Kab. Sidoarjo.  Hal ini sangat memungkinkan dan kelihatan sekali bahwa, Masing masing Instansi punya kepentingan yang sama.  

Gempolsari Gate sebuah kejahatan Birokrasi Desa yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.  Modusnya MENYELAMATKAN ASSET DESA.  Dugaan Kejahatan dan Pemalsuan Riwayat Tanah Kas Desa (TKD) dan Pemalsuan Perjanjian Jual Beli dibawah tangan atas Tanah Kas Desa (TKD) Persil 69 Letter C No 10, Luas tanah 3.134 m2 dengan Nilai Rp. 3,134 Milyar, di Dusun Gempol Gunting yang dilakukan oleh ABDUL HARIS Kepala Desa Gempolsari, Ir. AHMAD LUKMAN Mantan Kades Gempolsari, ABDUL KARIM Mantan BPD Gempolsari dan MARSALI Tokoh Agama Desa Gempolsari yang Namanya digunakan untuk Pemalsuan Hak kepemilikan TKD Persil 69.  Proses Pembayaran Ganti Rugi TKD Persil 69 tersebut Jelas melanggar Pasal 15, ayat (1) Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2012 tantang, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).  Dalam Per Pres No. 14 Tahun 2012, yang di GANTI RUGI oleh BPLS adalah TANAH dan BANGUNAN MILIK WARGA yang terdampak Lumpur Sidoarjo.

Team Investigasi AWDI sewaktu turun kelapangan mendapatkan beberapa data dan bukti kuat adanya dugaan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi  yang dilakukan oleh TRIO HULK (HARIS, LUKMAN, KARIM) dan MARSALI.  ABDUL HARIS dkk, Kades Gempolsari tersebut, bukan hanya Persil No. 69 saja yang SURAT dan HAK kepemilikannya di palsukan untuk diajukan Pembayaran Ganti Rugi kepada BPLS, masih ada dua lagi berkas Data TKD yang di rekayasa dan di Palsukan yang harus segera dibongkar oleh Penegak hukum yaitu, TKD Persil 69 Letter C No. 10, diatas tanahnya berdiri bangunan TPQ Luas ± 700 m2, dibayar lunas oleh BPLS dengan Nilai Rp. 700 Jt diatas namakan MADUKHA S. Pd.  TKD Persil No. 74 yang diatas tanahnya berdiri Bangunan Sekolah MI AL HUDA dengan Luas 770 m2 dengan Nilai Rp. 770 Jt yang diatas namakan KUSAINI.  Ketiga TKD tersebut diatas sudah dibayar Lunas memakai Uang APBN melalui tangan BPLS.

Proses Verifikasi Data Tanah kering Persil No. 69, Tanah TPQ Persil No. 69 dan Tanah MI AL HUDA Persil No. 74 yang dilakukan Team Verifikasi mulai dari RT, RW, Kepala Desa, Camat Tanggulangin, Kasubbag Pemerintahan Pertanahan Desa Kab. Sidoarjo, BPN, Notaris dan BPLS disinyalir adanya Konspirasi Lintas Instansi.  Sebuah Mata Rantai dan Lingkaran Setan yang harus segera dilakukan suatu tindakan hukum terhadap para pelakunya.  Gempolsari Gate telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Milyaran Rupiah.

Berdasarkan Pasal 15, ayat (1) Peraturan Presiden No. 14 tahun 2012, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan beberapa Instansi terkait lainnya dengan sengaja dan bersama sama melakukan tindakan melawan hukum dengan Menabrak Peraturan yang sudah ditetapkan oleh Presiden yang secara otomatis peraturan tersebut berkekuatan Hukum.  BPLS sebagai Juru bayar Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo harus bertanggung jawab atas Gempolsari Gate dan Bertanggung Jawab untuk mengembalikan Uang Negara yang sudah dibayarkan kepada Tiga Berkas TKD Gempolsari, Sidoarjo Jawa Timur.

(Aria/AWDI)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger