Home » , » Dituduh Tukang Santet, Disidangkan ke Desa Tampo, Kecamatan Cluring

Dituduh Tukang Santet, Disidangkan ke Desa Tampo, Kecamatan Cluring

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 19 September 2014 | 20.56

Dituduh Tukang Santet, Disidangkan  ke Desa Tampo, Kecamatan Cluring

Banyuwangi, Awdi Online.com - Isu Santet yang merebak dikalangan masyarakat Dusun Krajan, Desa tampo, kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Isu tersebut menjadi polemik kepihak Korban, yang bernama Maniyah 80 asal warga Dusun Krajan Rt. 01. Rw. 04 Desa tampo, kecamatan Cluring, kabupaten Banyuwangi. Jumaat (19/9).
Di Isukan tukang santet pihak korban tidak terima yang dituduhkan oleh kedua orang yang sama-sama tetangga ini, semua  ini korban dan kedua pelaku yang menuduh tersebut sama-sama warga dusun krajan Desa Tampo, kecamatan Cluring.
“Kedua Yang telah Menuduh atau yang mengisukan tukang santet ini, adalah Tetangganya sendiri. Yang bernama Saini 38 dan Tepan 70 tahun warga Dusun Rt. 01. Rw. 04 Desa Tampo, Kecamatan Cluring.
Disaat rapat dibalai Desa tampo, mulai unsur Tiga Pilar, Kades, Kadus, Moden, Koramil, kapolsek cluring serta Anggotnya, telah menyaksikan adanya rapat terkait tuduhan tukang santet.

“Setelah ada kejadian isu tukang santet yang dituduhkan oleh tetangganya sendiri, pihak Korabn Maniyah langsung melaporkan kedua Keluarga yang Dengan adanya isu santet, yang ada di Kalangan masyarakat dusun krajan.
Dan akhirnya Pihak Pemerintahan Desa tampo, langsung memanggil yang menuduh tukang santet, Dan pihak keluarga korban. Membahas tentang isu santet. Setelah  diajak musyawarah kedua belah pihak. Disaat berada dikantor Desa tampo. Dan disaksikan oleh Kapolsek Cluring, Koramil cluring, Kades, kadus dan Moden ini,  Membuahkan hasil cara damai.
Kades Tampo Suparno mengatakan, memang benar rapat ini, membahas tentang tuduhan tukang santet, sedangkan yang menuduh  yaitu ada dua orang yang bernama Saini dan Tepan. Itu pun masih  tentangga Korban yang bernama Maniyah dan masih sama - sama asal warga Dusun Krajan, Desa Tampo, kecamatan Cluring.
Suparno selaku kades, menambahkan karena kedua belah pihak antara Korban dan yang menuduh tukang Santet disaat dibalai Desa Tampo ini sepakat Damai, setelah sepakat pihak Keluarga Korban yang dituduh Tukang Santet meminta surat peryataan dan bermatrai kepada kedua orang yang menuduh Tukang Santet.
Pemerintahan Desa Tampo, membuat Surat peryataan dari Saini dan Tepan, kami sebagai pihak ke 1 (yang menuduh) menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami berdua sebagai pihak ke 1 mengakui dengan sebenarnya bahwa terkait tuduhan isu santet yang kami tujukan kepada Pihak ke 2 adalah tidak benar adanya dan merupakan kesalahan dan kekeliruan kami sebagai pihak  ke 1 dan  bersamaan dengan dubuatnya surat peryataan ini, kami memohon maaf secara tertulis  kepada pihak ke 2. Dan kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut diatas dan sudah diselesaiakn dikantor Desa  tampo.
Dan apa bila dikemudian hari kami sebagai pihak ke 1 mengulangi  hal tersebut diatas, kami  siap  dituntut ssua dengan ketentuan hokum yang berlaku. Surat sekaptan ini yang disaksikan oleh, Pihak ke 2 dan pihak ke 1 dan disaksikan oleh  Babinkamtibmas, Babinsa, Toko agama dan Kepala Desa tampo.”kata kades tampo. (din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger