Home » , » PERS RELEASE

PERS RELEASE

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 02 September 2014 | 22.06

"Bimbingan Teknis TKDN Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Banyuwangi”

DIREKTORAT JENDERAL BASIS INDUSTRI MANUFAKTUR KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN RI
bekerja sama dengan DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, DAN PERTAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI

Hotel Ketapang Indah, Banyuwangi, 27 - 28 Agustus 2014

Sebagai komponen utama pembangunan ekonomi nasional, sektor Industri berpotensi memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi melalui “added value” serta akan menjadi ”multiplier effect” bagi aktifitas sosial ekonomi, penyerapan tenaga kerja, penghasil devisa dan pada akhirnya akan menjadi faktor pendorong (push factor) bagi peningkatan daya saing ekonomi bangsa.
Daya saing industri nasional di pasar internasional masing sangat lemah serta adanya faktor ketergantungan pada bahan baku impor yang sangat tinggi. Ketergantungan bahan baku impor menjadikan posisi tawar Indonesia, baik di pasar lokal apalagi pasar global menjadi lemah karena industri dalam negeri cenderung didikte pasar dalam hal pasokan bahan baku.

Berbeda dengan industri di RRT yang dibangun secara simultan dari hulu menuju hilir membuat sektor industri di Negeri Tirai Bambu tersebut kuat secara struktural. Oleh sebab itu kebijakan pemerintah untuk membangun struktur industri yang kuat dengan dilakukan melalui pengembangan pada sisi industri hulu sebagai pendukung industri bagi sektor hilir sehingga peningkatan nilai tambah dapat dilakukan secara optimal.
Selain itu, dalam perkembangannya industri dalam negeri menghadapi kendala antara lain ketersediaan energi, ancaman barang-barang impor dengan harga produk impor lebih murah dibandingkan harga dalam negeri serta issue lingkungan yang menuntut adanya keseimbangan antara produktivitas industri dan issue  lingkungan.


Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Pemerintah telah mencanangkan beberapa program guna pengembangan industri, salah satunya adalah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin membaik.
P3DN yang merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri mewajibkan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Inpres P3DN merupakan affirmative policy yang secara khusus dirancang untuk mendorong agar sumber daya produktif di dalam negeri dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi domestik yang menghasilkan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian.
Multiplier effect yang dimaksud berupa meningkatnya daya tarik investor di sektor industri, produksi nasional dapat bekerja optimum, basis ekspor menjadi lebih terbuka dan bersaing, pengangguran berkurang, pendapatan riil masyarakat meningkat, impor hanya kita lakukan untuk yang dibutuhkan saja serta kreativitas dan inovasi para wirausahaan muda makin berkembang.
Peningkatan P3DN diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan industri di dalam negeri dimana saat ini ekspor produk Indonesia mengalami penurunan akibat krisis global. Dengan situasi perekonomian di dalam negeri yang relatif masih lebih baik dibandingkan dengan kondisi ekonomi di negara-negara tujuan ekspor utama Indonesia, hal ini menjadi harapan bagi para pelaku industri di tanah air untuk memperluas pasar didalam negeri.
P3DN menjadi kawah candra di muka bagi penguatan basis produksi di dalam negeri untuk meningkatkan daya saing sebelum ikut berlaga di pasar dunia. P3DN akan memberikan stimulus yang besar bagi lahirnya kemandirian ekonomi dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Selain itu, Posisi tawar produk dan jasa nasional di pasar domestik dan pasar internasional menjadi semakin kuat.

P3DN adalah kebijakan pemerintah yang dirancang agar produk dan jasa yang dihasilkan di negeri ini dapat dipergunakan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan ini semangatnya agar demand di dalam negeri yang potensinya sangat besar dilihat dari jumlah penduduk yaitu 237 juta jiwa lebih, dapat direspon oleh para pembuat produk dan jasa di dalam negeri.
Dengan kata lain, penerapan kebijakan P3DN yang dilaksanakan pemerintah di suatu negara, dari segi ekonomi dapat dimaknai sebagai upaya yang secara sistematis dilakukan untuk mendorong terjadinya titik keseimbangan antara demand dan supply guna menghasilkan efisiensi produksi, yang pada gilirannya diharapkan harga pokok produksi per satuan produk dapat menjadi kompetitif.

Bimbingan Teknis TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Banyuwangi yang diselenggarakan ini bertujuan untuk:
1.    Memberikan pemahaman akan P3DN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Banyuwangi agar dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan rencana.
2.    Mensosialisasikan, mengajarkan, dan melatih peserta agar mengerti cara-cara menghitung TKDN, BMP, Preferensi Harga, HEA dan lainnya serta mengenai maksud dan tujuan dilakukannya promosi P3DN oleh Pemerintah.
Salah satu output dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terbentuknya Tim P3DN Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Tim P3DN Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang nantinya terbentuk akan bertugas:
1.    Melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Pamerintah Kabupaten Banyuwangi;
2.    Melakukan monitoring dan apabila diperlukan melakukan penyaksian pada proses produksi dan atau pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri;
3.    Memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran TKDN antara Penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang);
4.    Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Bupati;
5.    Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian.


Standardisasi Produk Industri
Selain P3DN acara ini juga akan membahas mengenai penerapan kebijakan standardisasi produk industri yang memiliki sasaran untuk mendukung peningkatan produktivitas, daya guna produksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan atau personel.
Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing, perlindungan konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat khususnya di bidang keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup seperti yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional. Adapun detail tujuan penerapan standard yang tercantum pada Bab III Peraturan Pemerintah dimaksud, yaitu :
a.    Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b.    Membantu kelancaran perdagangan; 
c.    Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.

Penerapan standardisasi juga dilatabelakangi sebuah fakta bahwa Indonesia telah ikut serta dalam persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang di dalamnya mengatur pula masalah standardisasi berlanjut dengan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional di bidang standardisasi.
Selain itu, Peredaran produk impor berkualitas rendah dipasar semakin meluas berdampak buruk terhadap perkembangan Industri nasional, sehingga diperlukan upaya untuk menyusun kebijakan pengendalian impor yang bersifat memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah penyusunan dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri seperti yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009.
Dalam hal Standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, Pemerintah dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter dalam Standar Nasional Indonesia melalui penetapan regulasi teknis barang dan atau jasa yang ditetapkan oleh pemerintah serta diberlakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Djoni/Humas)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger