Home » , , » PIDSUS KEJARI SIDOARJO TAK BERDAYA LAKUKAN PROSES HUKUM GEMPOLSARI GATE

PIDSUS KEJARI SIDOARJO TAK BERDAYA LAKUKAN PROSES HUKUM GEMPOLSARI GATE

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 18 September 2014 | 19.21

PIDSUS KEJARI SIDOARJO TAK BERDAYA LAKUKAN PROSES HUKUM GEMPOLSARI GATE

Kejari Sidoarjo, Jawa Timur
Sidoarjo, AWDIonline.com - Kasus Dugaan Korupsi yang dilakukan kepala Desa Gempolsari ABDUL HARIS dkk terkait Pemalsuan TIGA Berkas, Data / Surat Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur yang diajukan kepada BPLS untuk mendapatkan Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo, Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Milyaran Rupiah.

Dari Tiga Pemalsuan Data TKD tersebut, hanya Satu Data yang di Proses Kejari Sidoarjo yaitu Tanah Kas Desa ( TKD ) Persil 69 Letter C Nom. 10 dengan Luas tanah 3.134 m2 yang di Atas Namakan MARSALI, dibayar Lunas oleh BPLS pada Bulan Desember 2013 dengan Nilai Ganti Rugi Rp. 3. 134 Milyar.  Dangan adanya Dugaan Korupsi dan Manipulasi terkait Pemalsuan Data dan Riwayat Tanah tersebut, Warga Gempolsari membuat Surat PENGADUAN MASSA melalui salah satu Media di Jawa Timur untuk mengawal Surat tersebut yang di tujukan kepada KAJARI Sidoarjo, BPN, BPLS dan Pemkab Sidoarjo pada Tanggal 28 Maret 2014.  Selama EMPAT BULAN terkhir, Sampai berita ini diturunkan, pihak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Hanya melakukan sebatas Pemeriksaan saja, Sama seperti apa yang dilakukan bidang Intelijen Kejari Sidoarjo.  Bedanya, Bidang Intelijen hanya perlu waktu TIGA MINGGU untuk MEMBONGKAR dugaan Korupsi yang dilakukan kepala Desa Gempolsari.  Semua Data dan ALAT BUKTI yang mengarah kepada UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI sekarang ada di tangan IRWAN SETIAWAN SH. MM selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo.

Muncul berbagai Opini dan Dugaan dari Masyarakat maupun kalangan Jurnalis yang dialamatkan kepada Korp Adhyaksa Sidoarjo ini bahwa, selama Empat Bulan ini Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Sidoarjo belum melakukan Tindakan Konkrit terhadap Proses hukum Gempolsari Gate.  Perlu di ketahui untuk Masyarakat Luas bahwa, BUKTI beserta ALAT BUKTI yang diantaranya adalah SURAT RIWAYAT TANAH yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gempolsari dengan Nomor 300/305/404.7.16.12/2013 yang menyatakan bahwa Persil No. 69 Letter C No. 150 dengan Luas 2.580 m2 adalah Milik KOLIL B DEWI yang kemudian dijual kepada MARSALI pada Th 1981 ( Surat Riwayat tanah tersebut di duga telah di Manipulasi dari STATUS Data Asli Desa ) begitu pula KeAslian dan keAbsahan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Persil 69 antara KOLIL dengan MARSALI tertanggal 24 Oktober 1981 yang ditandatangani Kepala Desa SLAMET HIDYAT(waktu itu ).  Setelah di teliti, Tanda Tangan Kepala Desa SLAMET HIDAYAT yang ada pada Surat perjanjian Jual Beli tersebut, Tidak sama dengan Tanda Tangan ASLI SLMET HIDAYAT, ini sudah membuktikan adanya Manipulasi dan Rekayasa Data bahkan Dugaan Kuat adanya PEMALSUAN TANDA TANGAN juga tidak sesuai dengan Data yang ada di Dinas Pertanahan Pemerintahan Desa Kab. Sidoarjo, sesuai pengakuan MOCH. ANDI SULISTIONO Kasubbag Pertanahan Pemerintahan Desa Kab. Sidoarjo di depan petugas Kejari Sidoarjo, BAHWA BENAR MENURUT DATA YANG ADA PADA KAMI, PERSIL 69 YANG TERLETAK DI DESA GEMPOLSARI Kec. TANGGULANGIN, Kab SIDOARJO ADALAH TANAH YANG MERUPAKAN ASSET MILIK DESA GEMPOLSARI.  Masih ada lagi BUKTI AKURAT terkait Gempolsari Gate yang saat ini ada di Genggaman IRWAN SETYAWAN SH. MM selaku Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.  

Proses Hukum Gempolsari Gate, akan Menyeret Nama baberapa Oknum dari beberapa Instansi yang terkait dengan Proses Verifikasi Data TKD Gempolsari.  Lambannya proses hukum yang melampaui SOP ( Standar Operasional Pelayanan ) sudah menyalahi Prosedur, sehingga pihak Kejari Sidoarjo terkesan mengulur Waktu alias OGAH OGAHAN mungkin juga TIDAK BERANI untuk menindak lanjuti kasus tersebut sebab, Kasus ini di sinyalir kuat adanya KONSPIRASI LINTAS INSTANSI yang sudah terorganisir mulai dari RT hingga BPLS ( Lalu Lintas Berkas untuk Pembayaran Ganti Rugi ) dan Sampai berita ini diturunkan sudah Empat Bulan lamanya berkas Gempolsari Gate di tangan Pidana Khusus Kejari Sidoarjo TIDAK ADA perkembangan yang Signifikan.  Bagaimana mungkin Supremasi Hukum bisa ditegakkan jika para Penegak Hukum di bawah naungan KORP ADHYAKSA ini Tidak Serius menangani permasalahan Hukum.    

Gempolsari Gate sebuah kejahatan Birokrasi Desa yang Terorganisir mulai dari RT, RW, Kepala Desa, Camat, Dinas Pertanahan Pemerintahan Desa Kab. Sidoarjo, BPN dan BPLS.  Lambannya proses Hukum terhadap Gempolsari Gate, menimbulkan berbagai Opini dari kalangan Masyarakat dan insan Media kepada Kejari Sidoarjo.  Kekecewaan Warga terhadap Kinerja Kejari Sidoarjo yang dirasa tidak mampu melakukan proses Hukum terhadap Gempolsari Gate mulai terlihat sebab, dalam waktu dekat ini Warga Gempolsari tidak hanya melakukan Aksi Unjuk Rasa ke Kejari Sidoarjo akan tetapi, Warga Desa bersama salah satu Media di Jawa Timur yang sejak awal mengawal Pengaduan Kasus Gempolsari ini, akan Mengadu dan Melaporkan Gempolsari Gate ke KEJAGUNG RI dengan harapan, Kejagung RI segera turun tangan melakukan tindakan hukum kepada para pelaku Gempolsari Gate sesuai hukum yang berlaku.      
(Aria @ AWDI)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger