Home » , » PNS Dihimbau Laksanakan Tugas Sesuai Kode Etik Peraturan PNS

PNS Dihimbau Laksanakan Tugas Sesuai Kode Etik Peraturan PNS

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 29 September 2014 | 20.34

PNS Dihimbau Laksanakan Tugas Sesuai Kode Etik Peraturan PNS

Drs. Djafri Yusuf, MM
Banyuwangi, AWDI Online.com - Tahun ini (2014) salah satu oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang di duga melanggar Kode Etik Peraturan PNS dan melakukan tindak pidana Korupsi di salah satu Dinas yang ada di PEMKAB. Banyuwangi.
Kepala Inspektor Bp. Drs. Djafri Yusuf, MM saat di konfirmasi oleh wartawan AWDI Online menjelaskan “ Kami menghimbau dan meminta pada semua PNS di PEMKAB Banyuwangi terutamai yang melaksanakan tugas di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai peraturan Pemerintah dan hindari Tindak Pidana Korupsi ataupun pelanggaran disiplin kerja” jelasnya di ruang kerja.(24/09)
Kepala Inspektor juga menambahkan untuk PNS kegiatannya dalam bertugas di atur PP no. 53 tahun 2010 dan PP no. 04 tahun 1966 serta ikuti peraturan dan tata tertib bertugas di masing-masing SKPD se-Kab. Banyuwangi. Sedangkan oknum PNS yang sekarang sudah dilakukan penyidikan oleh kejaksaan negeri Banyuwangi dan Kantor Inspektorat menunggu hasilnya yang pasti dari Kejari Banyuwangi.(Djoni)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger