PNS Dihimbau Laksanakan Tugas Sesuai Kode Etik Peraturan PNS
Drs. Djafri Yusuf, MM |
Kepala Inspektor Bp. Drs. Djafri Yusuf, MM saat di konfirmasi oleh wartawan AWDI Online menjelaskan “ Kami menghimbau dan meminta pada semua PNS di PEMKAB Banyuwangi terutamai yang melaksanakan tugas di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai peraturan Pemerintah dan hindari Tindak Pidana Korupsi ataupun pelanggaran disiplin kerja” jelasnya di ruang kerja.(24/09)
Kepala Inspektor juga menambahkan untuk PNS kegiatannya dalam bertugas di atur PP no. 53 tahun 2010 dan PP no. 04 tahun 1966 serta ikuti peraturan dan tata tertib bertugas di masing-masing SKPD se-Kab. Banyuwangi. Sedangkan oknum PNS yang sekarang sudah dilakukan penyidikan oleh kejaksaan negeri Banyuwangi dan Kantor Inspektorat menunggu hasilnya yang pasti dari Kejari Banyuwangi.(Djoni)
Posting Komentar