Satpol PP Akan Melaporkan Pemilik Tambang Terkait Pencabutan Papan Nama Tambang Pasir Ilegal
Banyuwangi, Awdionline.com - Sungguh berani pemilik tambang pasir yang Baru saja ditutup dengan papan nama yang ditancapkan di tengah jalan yang ada jalur penambangan pasir ilegal, sekarang ini papan nama peringatan di pindah dipohon jati yang ada di Desa barurejo, kecamatan siliragung. (22/9).
Padahal Muspika Kecamatan Siliaragung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, AD, AL, CPM Kabupaten Banyuwangi, telah melakukan menghentikan aktivitas pertambangan pasir di Desa Barurejo, Kecamatan Siliaragung, kemarin.
Menurut penjaga saat menarik kontribusi kepada truk muatan pasir yang enggan disebut namanya mengutarakan, bahwa setelah ditutup saat itu, memang langsung pemilik tambang membuka papan nama yang ada di jalur jalan keluar - masuknya truk yang bermuatan pasir.
Sedangkan Sampek sekarang ini, pemilik tambang beraktivitas nambang lagi, dan disertai puluhan truk sudah mengangkut hasil pasir tambang yang ada di Desa barurejo. Benar papan nama dipindahkan di pohon jati. “Namun saya tidak tahu disaat pencabutan papan nama itu.”takutnya,
Ketika dikonfirmasi (22/9), Kasi penyidikann dan Penindakan satpol PP Banyuwangi, Refaai SH, menegsakan Sebab, pertambangan Galian C itu tidak mengantongi izin.
Satpol PP dan tim Gabungan waktu itu, kan sudah memasang plang di sekitar lokasi galian, kalau ini dipindahkan atau dicabut dari lokasi, nanti pemilik tambang ilegal ini , segera ditindak sesuai hukum.
“Refai selaku penyidikan dan penindakan satpol PP Banyuwangi, sengat marah terkait papan nama yang sudah dipasang di alihkan yang bukan tempatnya itu. Pasalnya saat penutupan pada saat itu, sudah berkordinasi dengan muspika setempat. Terkait penutupan tambang pasir tanpa izin itu.
Dengan adanya pencabutan papan nama dan dipindahkan yang bukan tempatnya itu, kami akan melaporkan ke pihak Polres Banyuwangi. Biar kasus ini ditindak lanjuti. “kata Refai (din)
Posting Komentar