Home » » Satpol PP Mendesak Pihak Kepolisi Untuk Memeriksa Para Pengusaha Galian

Satpol PP Mendesak Pihak Kepolisi Untuk Memeriksa Para Pengusaha Galian

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 26 September 2014 | 19.39

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mendesak Pihak Kepolisi Untuk Memeriksa Para Pengusaha Galian Diwilayah Tangerang

Kab.tangerang-awdionline/kantor berita awdi-Pemerintah Kabupaten tangerang(Pemkab) Tangerang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mendesak pihak polisi agar melakukan penyidikan terhadap pengusaha galian dan pelanggaran lingkungan hidup yang kini marak di wilaya tangerang ini .

Pasal nya, Satpol PP sendiri mengaku kewalahan menghadapi para pengusaha galian yang diduga menjadi biang kerok kerusakan lingkungan di kota seribu industri tersebut ini.ungkap Kepala Satpol PP Kab. Tangerang, Slamet Budhi

"Kami desak kepada pihak ke Polisi untuk menyeliidik langsung masalah ini, karena mereka  memiliki kewenangan untuk itu sebagaimana tertuang dalam UUD Nomor 32/2010 tentang Lingkungan Hidup," ungkap Kepala Satpol PP Kab.Tangerang, Slamet Budhi, kepada wartawan

Menurut Slamet, pihaknya tak bisa berbuat banyak dalam memberantas para pelaku perusak lingkungan hidup ini, karena daerah ini belum mempunyai perangkat hukum yang mengatur tentang masalah  ini.

Untuk itu, dirinya mendorong Pemkab Tangerang agar segera mengeluarkan peraturan terkait galian C tersebut.

"Memang, kami akui galian C itu. sudah marak di daerah ini. Tapi, kami gak bisa berbuat banyak. Sementara, aturan hukumnya juga gak jelas," katanya.

Ditambahkannya, baru-baru ini Satpol PP telah memanggil semua pengusaha galian. Namun, dia tak menjelaskan secara detil maksud dan tujuan pemanggilan itu.

"Selasa pekan lalu, semua pengusaha galian sudah di panggil," ujarnya.

Terkait hilir mudik kendaraan overload (bertonase melebihi kapasitas-red) pengangkut material tanah galian yang kerap melintasi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Polisi dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi.

Dalam waktu dekat, kata dia, akan diberlakukan pembatasan jam operasional maupun pembatasan tonase.

"Ini, dilakukan supaya jalan tidak cepat rusak. Bagi mobil truk pengangkut tanah juga harus menggunakan terpal penutup, agar tanah tidak berceceran dan mengotori jalan," ungkap Kepala Satpol PP Kab.Tangerang, Slamet Budhi,.( M.zakaria/zecky-euis heryani)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger