Home » , » Satuan Satpol PP Sudah Mengantongi Nama Penjebolan Papan Nama Galian C

Satuan Satpol PP Sudah Mengantongi Nama Penjebolan Papan Nama Galian C

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 16 September 2014 | 19.52

Satuan Satpol PP Sudah Mengantongi Nama  Penjebolan Papan Nama Galian C

Banyuwangi, Awdionline.com  –  Setelah Galian tambang pasir dan batu ilegal di kejoyo Desa tambong, kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. di tutup oleh petugas gabungan satuan Polisi Pamong raja (Satpol PP), TNI  serta team dari pemerintahan pekan lalu. “Sekrang ini papan nama dijebol oleh oknum pemilk tambang, (15/9).
        Setelah sepekan ditutup,Teryata papan nama dijebol yang sudah ada garis polisi itu, dirusak dan dijebol oleh oknum warga.”padahal dengan adanya Penutupan tambang pasir dan batu yang terletak di wilayah kecamatan kabat di tutup lantaran belum mengantongi ijin yang sah.
                     
    Penutupan serta pemasangan plang merah secara gabungan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai SH. “Proses penutupan di lokasi galian pasir dan batu illegal tersebut antara lain, di dusun kejoyo desa tambong kecamatan kabat. sesuai target operasi.
       Kepala seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP" Ripai" mengatakan, saat itu, kita bersama dengan team kabupaten yang di dukung oleh TNI AD, TNI AU, Satpol PP kecamatan telah melaksanakan penutupan tambang galian c yang tidak memiliki izin.
       Sehingga, pada waktu itu  kita pasang plang dan garis polis dan nanti langsung kita laporkan ke kapolres bahwa penambangan yang sudah kita tutup ini apabila di kemudian hari plang ini di rusak atau di buka kembali dengan sengaja maupun tidak, maka "saya minta kepada kapolres untuk memproses dengan aturan yang berlaku."
      Kembali pria tegas ini mengatakan, "apapun bentuknya jika semua penambang ini belum memiliki izin IUP(ijin usaha pertambangan) tidak boleh beroperasi.
      Jika ada dalih yang mengatakan sudah punya ukl-upl, wiup atau dokumen eksplorasi, itu hanya pendukung saja. Yang jelas siapa saja yang belum mengantongi IUP dilarang beroperasi.
    Dan terkait plang yang di tancapkan ini, akan bisa di buka selama mereka sudah mengantongi ijin. "apabila dia sudah mengantongi ijin lalu melaporkan ke kita, nanti kita akan buatkan berita acara pencabutan plang.
   Namun yang disesalkan oleh satuan satpol PP Banyuwangi, ada warga yang berani menjebol papan nama yang sudah digaris polisi. Yang ada di lokasi tambang galain di tambong.
     Tetapi pihak satuan satpol PP kecewa dengan orang-orang yang telah merusak papn nama itu, namaun pihak satuan satpol PP sudah mengantongi nama-nama yang telah merusak dan menjebol papan nama tersebut. Tapi  nama - nama itu masih kita rahasian, karena nanti kita serahakan ke pihak hukum Polres Banyuwangi. “tegas Refai. (din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger