Sindikat Penggelapan Mobil, Ditahan Mapolsek Bangorejo
Banyuwangi, Awdionline.com - Sendikat penggelapan Mobil bernama Andriyanto (45) Asal Dusun Karangharjo, Rt. 01.Rw. 111 Desa Karangharjo, kecamatan Glenmore, kabupaten Banyuwangi.”Masuk tahanan mampolsek Bangorejo. Kemarin (16/9).
Menurut Kapolres Banyuwangi, AKBP Tri Bisono melalui Kapolsek Bangorejo, IPTU Ali Masduki, mengatakan setelah tersangka diperikasa telah mengakui mengelapkan satu unit Mobel Izuzu panther warna Hijau, Nomer Polisi, P. 1610 VD, Milik Korban yang bernama Basuki suyanto warga Dusun Yudomulyo, RT. 03. Rw. 11 Desa Ringintelu, kecamatan Bangorejo. Dengan adanya tertipu, korban melaporkan ke pihak polsek bangorejo.
Sebenaranya kejadian ini ada satu Tersangka lagi, yang bernama Anditoro 40 Asal Dusun Dambuntung, Desa kalipait, kecamatan Tegaldlimo.”Namun tersangka Anditoro saat itu Kabur, sekarang ini Daptar pencarian orang (DPO). Oleh Polsek Bangorejo. “rabanya.
Ali masduki menambahkan, Saat penangkapan di rumah warga Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, kecamatan Bangorejo, sebenaranya target ada Dua orang, tapi satu orang yang bisa dibekuk oleh satuan aparat polsek Bangorejo, satu orang yang bernama Andriyanto. Dan yang satu orang lagi kabur sampek sekarang masih tahab pencarian.
Tersangka Andriyanto telah mengadekan Satu unit mobil izuzu panther milik Korban, digadekan kepada seseorang, sebesar Rp 21 juta lebih. “Dan tersangka dikenakan pasal 372 Yuto 378 KUHP.”kata Ali Masduki. (din)
Posting Komentar