Bangunan Tanpa Ijin dilaporkan Petugas Camat Cluring
Banyuwangi, Awdionline.com - Pembangunan Gudang/rumah untuk usaha milik bambang, yang ada di depan Kantor Kecamatan Cluring, yang diduga tidak ada Izin mendireikan bangunan itu, dilaporkan pihak kecamatan Cluring ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPP) Banyuwangi.(16/10).Ketika dikonfirmasi Sekcam Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Eko Cahyono, mengatakan berdasarakan pengamatan petugas Satpol PP Cluring, Terhadap kegiatan pembangunan gudang/ rumah untuk usaha yang berlokasi di depan kantor kecamatan Cluring. Baik yang sudah berdiri maupun sedang dibanguann tersebut, teryata hanya berdasarkan izin mendirikan bangunan (IMB) TAHUN 2007.
Realisasinya bentuk bangunan yang baru tidak sesuai dengan IMB tahun 2007, dan telah melanggar aturan perda nomer 14 tahun 2011.tentang ketentuan izin mendirikan bangunan yang memakan garis sepadan jalan propinsi.
“Eko Cahyono menambahkan bahwa pembangunan yang tidak berijin ini, sudah dilaporkan kepihak Kantor Pelayanan Terpadu (KPP) Banyuwangi, dan Kantor Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.”tegas Eko Cahyono. (din)
Posting Komentar