Buron Selama 15 Hari, Pencuri Kayu Jati Tertangkap
Banyuwangi- Awdionline.com- Sempat Buron selama Setangah bulan Tersangka Ilegal logong atau pembalakan kayu jati liar yang bernama Rusmadi (40) warga Dusun Bulusari,
Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Tertangkap kemarin (16/10).
Saat Penangkapan tersangka tidak melawan yang ada di pasar Dusun Turah jati, Desa Grajagan, oleh aparat polsek Purwoharjo, Kabuapten Banyuwangi.
Pelaku sudah memotong – motong menjadi 7 batang. Pencurian kayu jati yang ada kawasan Petak 69 B, RPH Karetan, BKPH Benculuk, KPH Banyuwangi Selatan, pelaku langsung
Kabur, Cuma meninggalkan Mobil Ekspas warana biru. Yang berisi kayu jati.
“Menurut Kapolsek Purwoharjo, AKP Tri Joko, Melalui Kanitreskrim Aiptu Gatot KS, mengatakan Tersangka pembalakan kayu jati yang bernama Rusmadi sudah ditahan
dimapolsek Purwiharjo.
Kayu jati yang dicuri itu masuk kawasan Petak 69 B, RPH Karetan, BKPH Benculuk, KPH Banyuwangi Selatan.”dan barang bukti mobil Ispas bersisi kayu jati itu, masih
ditahan mampolsek Purwoharjo, Kata Gatot Ks. (din)
Posting Komentar