Dua Pemuda Pengedar Ganja Di Bekuk Polsek Batu Ceper
Tangerang, Awdi online.com - Petugas berhasil menangkap dua pengedar yang diketahui menjadi penyuplai narkotika jenis ganja bagi kalangan pemuda.
Diketahui, kedua pelaku masing-masing berinisial F, warga Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper serta AB, warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Batu Ceper AKP Teddy Rachesna mengatakan kedua pengedar barang haram tersebut, ditangkap beserta barang bukti 3 kilogram ganja kering siap edar, di rumahnya masing-masing. "Jadi, mereka memang sudah menjadi incaran kami, karena banyaknya laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba," katanya saat menggelar hasil tangkapan itu di Mapolsek Batu Ceper, Rabu (1/10) siang.
Atas laporan itu, jajarannya langsung melakukan penyelidikan. Petugas lantas menyamar sebagai pembeli, dan langsung meringkus pelaku. Teddy juga mengatakan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T, yang saat ini tengah dalam pengejaran (DPO).
"Tersangka T yang memerintahkan orang untuk mengirimkan ganja tersebut kepada tersangka F dan AB," kata Teddy kembali. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batu Ceper Ipda Nurjaya menjelaskan tersangka yang pertama ditangkap adalah F di rumahnya di Poris Gaga, Batu Ceper Kota Tangerang.
Setelah dilakukan pengembangan petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka AB di rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang. "Dari tangan tersagka F kami berhasil mengamankan ganja seberat 1,2 kg yang disimpan dalam tas ransel, kamudian dari tangan tersangka AB kami mengamankan ganja seberat 0,6 kg," lanjut Nurjaya.
Atas perbuatannya, kini tersangka F dan AB dijerat pasal 114 ayat 2 mengenai pengedaran narkoba jenis ganja dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. ( H R A )
Posting Komentar