Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 18 Oktober 2014 | 22.37

Kades Gempolsari Berkelit Saat Pidsus Kejari Sidoarjo Minta Buku Letter C Desa

Abdul Haris, Kades Gempol Sari
Sidoarjo, AWDIonline.com
Kasus TKD Gempolsari Sidoarjo "GEMPOLSARI GATE " dalam waktu dekat ini akan dilakukan EKSPOS / GELAR PERKARA oleh Bidang Pidana Khusus Kejari Sidoarjo. Team investigasi Media ini terus monitoring perkembangan kasus tersebut, setelah ditelusuri penyebab lambannya proses hukum terhadap Gempolsari Gate, Team AWDI menemukan Penyebabnya bukan semata karena kinerja Bidang Pidana Khusus ( Pidsus ) yang lamban namun faktor utamanya juga disebabkan oleh ulah para terduga yang tidak Kooperatif terhadap surat panggilan dari Kejari Sidoarjo.  Para terduga inilah yang menghambat jalannya proses penyelidikan maupun penyidikan.  Mereka selalu berdalih jika di panggil oleh Bidang Pidana Khusus Kejari Sidoarjo untuk di mintai keterangan terkait Kasus TKD Gempolsari.  Para terduga tersebut, diantaranya adalah Boss Gempolsari Gate, ABDUL HARIS.  Selaku Kepala Desa Gempolsari, ABDUL HARIS selalu menunjukkan sikap tidak kooperatif, selalu berkelit dan berbelit jika dimintai keterangan dan ditanya perihal keberadaan Buku KRETEK dan BUKU LETTER C Desa Gempolsari.  Sikap Arogansi ABDUL HARIS bagaikan seorang Pejabat Eksekutif yang kebal dan sulit tersentuh oleh hukum dan INGAT, Hukum tidak mengenal siapapun.  Kades Arogan ini memang buta dengan Hukum sehingga Hukum dianggapnya bisa dibeli dengan Puluhan bahkan Ratusan Juta uang dari hasil Upeti pembayarani Ganti Rugi Warga Gempolsari.  

Sikap Sombong dan Arogansi seorang ABDUL HARIS terlihat saat memenuhi panggilan Kejari Sidoarjo, dengan gaya super sibuk bagaikan Anggota Dewan, namun kelihatan kebingungan menjawab pertanyaan Jaksa penyidik tentang TKD Persil 69.  Untuk mempercepat waktu dihadapan penyidik, HARIS selalu berdalih ada pertemuan dengan seseorang, di lain waktu beralasan dipanggil Bupati Sidoarjo.  Semua alasan dipakai untuk mengelabuhi Korp Adhyaksa ini sehingga pihak Jaksa Penyidik tidak diberi kesempatan waktu untuk mengorek keterangan dari Kades HARIS.  Semua itu hanya alibi dan Tipu daya yang dilakukan Kades HARIS untuk menutupi Kejahatannya.  Sama halnya dengan Tiga terduga lainnya yang tidak mengindahkan panggilan kejari, Ke Tiganya adalah Ir. ACHMAD LUKMAN, ABDUL KARIM SH dan MARSALI.

Meskipun dalam hitungan Hari Pidana Khusus akan melakukan Ekspos / Gelar Perkara, hal itu bukan Suatu jaminan bahwa Gempolsari Gate segera di Eksekusi.  Kades HARIS sangat Cerdik dan Licik, setiap Harinya hampir tidak pernah memasuki ruang kerjanya di Balai Desa sehingga Warga merasa kesulitan menemui jika ada keperluan dengan Kadesnya.  Informasi yang didapat Team AWDI dari beberapa Perangkat Desa mengatakan,, semua Berkas, Data dan Arsip Desa yang terkait dengan kasus TKD persil 69 Gempolsari dibawa oleh Kades HARIS untuk diamankan bahkan mungkin sudah di musnahkan untuk menghilangkan Bukti Kejahatannya.  Warga Gempolsari seharusnya mensuport Kades ABDUL HARIS supaya segera menyerahkan Buku Kretek dan Buku Letter C milik Desa sesuai permintaan Jaksa penyidik agar, permasalahan bisa terselesaikan tanpa harus diminta paksa apalagi sampai terjadi Penggeledahan oleh Aparat penegak hukum.

( Aria @ Rudy )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger