KADES GEMPOLSARI, KEPSEK, KETUA YAYASAN dan KETUA KOMITE MI AL HUDA JUAL TKD KE BPLS
Sidoarjo, AWDIonline.com - Gempolsari adalah Desa yang tak pernah sepi dari Kasus Kejahatan Birokrasi Desa seperti, Pungutan liar kepada Warga yang dilakukan oleh Team Verifikasi bentukan Kepala Desa ABDUL HARIS, yang dijadikan objek PUNGLI adalah Berkas pengajuan Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo dan juga di Sinyalir telah melakukan transaksi Jual Beli beberapa Tanah Milik Desa kepada pihak Lain Team Investigasi Media ini terus menggali Informasi kasus tersebut di Ds. Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur.
Dari hasil Investigasi Team Media ini menemukan adanya Dugaan PENYELEWENGAN ASSET MILIK DESA ( TKD ) Gempolsari yang dijual kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS ). TKD, Tanah Milik Desa dalam buku Letter C No. 10 Persil Nomer 74D Klas II seluas 700 M2 yang berada di Dsn. Gempol Gunting, di atas Tanah tersebut berdiri Sebuah bangunan Sekolah M I AL-HUDHA, sekarang jadi Gejolak Serius di Masyarakat Desa dan jika di biarkan bisa jadi Bom waktu
Tanah Asset Milik Desa ini, pernah dijadikan Sengketa pada Tahun 2010. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 44/Pdt.G/2010/PN.Sda. Secara Hukum, Pengadilan telah memenangkan tergugat Pengurus Madrasah Ibtidaiyah Al-Huda Gempolsari dan tergugat Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al-Huda Gempolsari Sidoarjo dengan bukti kuat berupa :
- Fotocopy Letter C No. 10 Persil 74 D Kelas II dari Catatan tahun 1950 bahwa, Persil sengketa tercatat pada Buku Letter C No. 10 Persil 74 D Klas II Seluas 700 M2 tertulis milik Desa sejak tahun 1950.
- Fotocopy Letter C No. 10 Persil 74 D Kelas II, dari Catatan tahun 1960 bahwa, Persil sengketa tercatat pada Buku Letter C No. 10 Persil 74 D kelas II. seluas 700 M2 tertulis milik Desa pada tahun 1960 sampai sekarang.
- Fotocopy Buku Krawang Desa kepemilikan tanah Warga Desa Gempolsari, khususnya dalam daftar Persil No. 74 D Letter C No. 10 seluas 700 M2 tertulis atas nama Desa Gempolsari Tanggulangin Sidoarjo.
Jelas sudah bahwa Tanah yang dipakai Sekolah MI Al-Huda adalah TANAH MILIK DESA Gempolsari namun pada kasus sekarang ini justru Ketua Yayasan MI AL HUDA, Ir. AHMAD LUKMAN, Kepala Sekolah MI AL HUDA, H. SUNARI S Pd dan Ketua Komite sekolah, Ir. NURIL HUDA bersama Kepala Desa ABDUL HARIS di Duga telah bersama sama melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Merekayasa Status Persil 74 D sedemikian rupa sehingga Status Persil 74 D tersebut berpindah Hak kepemilikan Atas Nama KUSAINI yang masih kerabat Ir. NURIL HUDA yang kemudian diajukan Konpensasi / Ganti rugi Lumpur Sidoarjo kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ( BPLS ). Dugaan Manipulasi Data TKD Persil 74 D yang dilakukan Para Bandit Gempolsari ini terbilang sangat rapi karena tidak melibatkan warga juga tidak ada Musyawarah Desa, Jual Beli pun dilakukan dibawah Tangan sebagai formalitas untuk menguatkan berkas kepada Team Verifikasi BPLS dan akhirnya berkas tersebut dibayar lunas oleh BPLS Rp. 700Jt.
H. SUNARI. S Pd, Kepala Sekolah MI AL HUDA, MENGAKUI,,, ketika Team Investigasi Media ini Konfirmasi di Rumahnya beberapa bulan lulu dan mengatakan bahwa, "SEMUA REKAYASA., PEMALSUAN dan TRANSAKSI JUAL BELI Persil 74 D hingga Muncul Atas Nama KUSAINI( kerabat Nuril Huda ) yang Melakukan adalah Ketua Yayasan, Ir. AHMAD LUKMAN, ketua Komite sekolah MI AL HUDA, Ir. NURIL HUDA dan Kepala Desa, ABDUL HARIS ,,,, itu sudah dilakukan rapat pengurus Yayasan, Komite Sekolahan bersama Kepala Desa. Apakah sudah di Musyawarahkan dengan Warga, Tokoh Masyarakat, apakah BPD juga dilibatkan dalam musyawarah ? SAYA,,, Sebagai Kepala Sekolah tidak tahu dan tidak mengerti apa apa dalam Masalah ini,,, Ucap SUNARI. S Pd yang juga seorang Uztad dan tokoh Agama. Tidak seharusnya KEBIJAKAN dan KESEWENANGAN Seorang Kepala Desa maupun Sekelompok Orang yang berkompetensi dengan Sekolah Madrasah AL HUDA memaksakan kehendak kelompoknya, Tanpa berdasar Musyawarah Desa untuk mencari MUFAKAT dan jalan terbaik untuk Masyarakat dan lingkungannya.
Penyelewengan dan Manipulasi Data Riwayat TKD Persil 74D di Ds. Gempolsari tersebut, sampai berita ini diturunkan belum ada satupun Penegak hukum yang menyikapi. Kasus ini satu paket dengan Gempolsari Gate. Hanya saja kasus TKD Persil 69 Letter C No. 10 yang diatas namakan MARSALI Sudah ditindak lanjuti oleh Kejari Sidoarjo dan berkasnya sekarang dalam penanganan Bidang Pidana Khusus (Pidsus ) kejari Sidoarjo dalam status Gelar Perkara.
( Aria Yudha )
Posting Komentar