Home » , » POLSEK TANGERANG TANGKAP KURIR GANJA

POLSEK TANGERANG TANGKAP KURIR GANJA

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 21 Oktober 2014 | 21.20

POLSEK TANGERANG TANGKAP KURIR GANJA


Tangerang, Awdionline.com - Pelaku yang bernama endang (22) Residivis kasus narkoba yang belum lama bebas dari penjara ini, kembali harus berurusan dengan polisi karena kembali menjalanin bisnis narkoba nya.

pria yang tinggal sebagai warga Kelapa Indah, Cikokol, Kota Tangerang ini ditangkap setelah aksi nya menjadi kurir narkoba kembali terendus polisi.

Kapolsek Tangerang, Kompol Bambang Gunawan mengatakan, anggotanya telah melakukan observasi selama tiga hari, sebelum akhir nya menangkap Endang ( 22 ).

"Pelaku diringkus anggota di Jalan Buroq, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (19/10/2014) malam. Karena berupaya kabur, pelaku terpaksa ditabrak dengan kenderaan anggota polisi," ujar Bambang kepada wartawan saat ditemui.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 kilo gram ganja berikut sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau B 6952 CYF.

"Guna membongkar pemasok ganja tersebut, Endang mengaku kalo dia mendapa pasokan ganja dari seseorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas II Tangerang, yang disebut-sebut ber nama Komet.

Pengakuan  pun terlontar dari mulut Endang (22), kurir ganja yang kini telah diringkus petugas Polsek Tangerang.

Pasalnya, peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas II Tangerang, yang disebut-sebut bernama Komet.

"Cara nya, saya ambil uang dulu dari pembeli Rp. 2,2 juta. Kemudian ditransfer ke rekening napi yang bernama Komet. Setelah itu, barulah saya diarahkan Komet untuk mengambil ganja di Perumahan Taman Cibodas," ujar Endang saat diperiksa petugas Polsek Tangerang, Senin (20/10/2014).

Dari aktivitas tersebut, Endang mengaku mendapat imbalan sebesar Rp. 200 dari seorang pemesan. "Tapi ketika, saat saya mengantarkan pesanan ganja sekaligus mengambil upah kepada pemesan, saya malah tertangkap," ungkapnya.

Atas perbuatan nya, Endang terancam di jerat pasal 114, 112, 111 KUHP, karena memiliki, mengedarkan dan jadi perantara penjual narkotika jenis ganja.( M.zakaria/euis H/sri kresnawati/suhari )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger