Kinerja Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi, Dipantau
Banyuwangi, AWDIOnline.com - Tahun ini (2014) Kinerja Kantor Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi Disinyalir punya program “ISBAT PERNIKAHAN TERPADU” , Guna memastikan adanya program tersebut , wartawan AWDI Online mendatangi kantor PA Banyuwangi dan di temui Oleh Humas PA Banyuwangi saudara Moh. Hamim ,Saat dikonfirmasi Beliau menjelaskan “Untuk Kegiatan Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi sesuai tugas pokoknya mas , Yaitu melayani Pemohon perceraian , Persoalan warisan , Hibah ,Pengurusan Idul Adha , Idul Fitri ,Dan Sebagainya sesuai tugas pokok kami “Jelasnya Diruang Kerjanya. (09/10)
Saudara Hamim menambahkan untuk tahun ini menangani 900 perkara tepatnya 702 kasus perceraian terakhir bulan September dan pemohon pada saat mengurus administrasi persoalan sudah ada pos BanKum (Bantuan Hukum) yang ada di kantor PA Banyuwangi ,untuk pemohon tidak dikenai biaya apapun apabila mengurus persoalan di pos BanKum . Sedangkan tata cara isbat pernikahan menurut Saudara Hamim untuk PA Banyuwangi berkoordinasi dengan KEMENAG (Kementrian Agama) Pusat dan diatur Sema No.03 Tahun 2014 (KUA dan DISPENDUK CAPIL) .Untuk persoalan Perceraian yang ada di Banyuwangi , Menurut Saudara Hamim Kebanyakan Kasus yang dialami pasangan suami-istri ,yaitu Tidak ada keharmonisan dalam berkeluarga ,tidak bertanggung jawab ,persoalan ekonomi ,KDRT(Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ,persoalan PIL Dan Wil dalam perselingkuhan pasangan Suami-Istri .Perlu diketahui untuk Ketua PA Banyuwangi Saudara Agus Purwanto dan Wakil ketua saudara H. Moh Khazin ,sedangkan Pansek (Panitera) Saudara Bustani ,SH ,dan dari pantauan di lapangan tepatnya di Area kantor PA Banyuwangi ,Oleh Wartawan AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) Menemukan ada papan petunjuk “ Jangan Percayakan Urusan Anda Kepada Calo/Makelar” yang ditempelkan di tembok ruangan ,dan adanya “Mesin Cetak Kertas ,Warna Hijau Dengan Tulisan Informasi” .
Papan Petunjuk Untuk Pemohon dan Mesin Cetak Kertas Warna Hijau Dengan Tulisan Informasi |
Posting Komentar