Maraknya Ilegal Loging Kayu Jati Kawasan Perhutani
Banyuwangi, Awdionline.com - Saat Penangkapan dari satuan Polhut perhutani dan Aparat Polsek Purwoharjo, yang sempat kabur itu, Pelaku sudah memotong – motong menjadi 7 batang. Pencurian kayu jati yang ada kawasan Petak 69 B, RPH Karetan, BKPH Benculuk, KPH Banyuwangi Selatan, pelaku langsung Kabur, Cuma meninggalkan Mobil Ekspas warana biru. Yang berisi kayu jati.
“Kaburnya satu pelaku, saat itu telah mengetahui petugas dari satuan Pohut Perhutani dan Aparat Polsek Purwoharjo, yang telah menghadang jalan yang ada di wialyah RPH Karetan, Desa Karetan, kecamatan Purwoharjo.
Menurut Kapolsek Purwoharjo, AKP Tri Joko, Melalui Kanitreskrim Aiptu Gatot KS, mengatakan kayu jati yang dicuri itu masuk kawasan Petak 69 B, RPH Karetan, BKPH Benculuk, KPH Banyuwangi Selatan.
“Bahwa disaat penangkapan pelaku pencuri kayu jati itu, pelaku sempat mengetahui dari satuan Polhut perhutani dan Aparat Polsek Bangorejo, mengetahui kejadian itu, pelaku sempat membuang kontak kunci mobil dan akhirnya pelaku kabur.
“biar pun pihak satuan polhut perhutani dan aparat polsek, gagal menangkap pelaku tersebut, pihak satuan Polhut Perhutani dan Aparat polsek Purowoharjo telah menghetahui indetitas pelaku yang bernama Rusmiadi, asal warga Turahjati, Desa Gerajagan, kecamatan Purwoharjo. Kabupaten Banyuwangi.
Cuma mengamankan barang bukti (BB), yaitu satu unit kendaraan Mobil ekspas tanpa plat nomer dan pohon kayu jati yang potong menjadi 7 glondong kayu jati dan Geraji jenis manual. Kayu jati berukuran cukup besarn itu, sekarang ini (BB) diamankan dimapolsek Purwoharjo.”terangnya.
Gatot KS, menambahkan penangkapan pencuri kayun jati yang sudah kabur ini, pada hari rabo sekisar jam 04.30, Wib pagi,tanggal (1/10).” Dan pihak aparat polsek, memburu satu pelaku pencuri kayu jati. yang bernama Rusmadi warga Turahjati Desa Grajagan, kasus ini tahap pencarian,”kata Gatot KS, (DIN)
Posting Komentar