SERTIJAB PJ KADES PASINDANGAN BERLANGSUNG KONDUSIF
telah dilaksanakan sebelumnya khususny mengenai hasil karya. Dengan sistem rolling ini mudah - mudahan merupakan ajang silaturahmi,ajang kekeluargaan dan mudah - mudahan berkat dorongan bapak dan ibu sekalian kita bangkitkan desa pasindangan ini sesuai kemampuan masing - masing.tuturnya. Dalam kesempatan itu juga Camat Kec.Cileles Drs.Toto Rudisto dalam sambutannya memberikan paparan yang mana desa pasindangan memiliki potensi alam yang sangat besar seperti batu,air bersih,perkebunan dan persawahan hal ini merupakan yang harus dikembangkan. Jangan khwatir, karena kedepan pemerintahan desa di atur dengan payung hukum yang baru yang dulu adalah PP No.12 Tahun 2007 sekarang di atur oleh UU No.6 Tahun 2014 yang pada pelaksanaannya di atur dalam PP No.43 Tahun 2013 tentang desa yang mana kedepan pemerintahan desa akan mengelola anggaran sangat besar sehingga kemajuan desa akan lebih pesat lagi. Adapun mengenai roling telah di atur dalam PP No.45 Tahun
2007 yang mana pengangkatan dan penempatan sekdes yang lebih dari 6 tahun harus siap dipindahkan. Harapannya dalam hal kinerja kepada pj yang diroling bisa melanjutkan kegiatan di desanya masing - masing karena itu merupakan kewajiban dan harus dilaksanakan.tandasnya. Sertijab pj di desa pasindangan di hadiri juga oleh Kapolsek Kec.Cileles,Staf Kec.Cileles,Tokoh masyarakat,RT dan RW se desa pasindangan dan juga merupakan sertijab pj yang terakhir dari 10 desa di Kec.Cileles. (HD)
Posting Komentar