Home » » SERTIJAB PJ KADES PASINDANGAN BERLANGSUNG KONDUSIF

SERTIJAB PJ KADES PASINDANGAN BERLANGSUNG KONDUSIF

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 23 Oktober 2014 | 20.21

SERTIJAB PJ KADES PASINDANGAN BERLANGSUNG KONDUSIF
Lebak NLB Awdionline.com - Serah terima jabatan (SERTIJAB) adalah suatu event penting yang akan berpengaruh bagaimana seseorang akan memimpin. Seperti tepatnya sertijab pj kades di Desa Pasindangan Kec.Cileles Kab.Lebak-Banten (rabu 22/10) telah berlangsung dengan kondusif. Selaku pj lama yang akan berpindah tugas ke Desa Kujangsari Misbahudin pada sambutannya menyampaikan bahwa selama ini ia telah menjabat sebagai kades 2 bulan dan selama 12 bulan menjabat pj. Adapun selama menjabat mungkin banyak kekurangan dimana hasil karya tersebut bisa dilanjutkan oleh pj yang baru. Walaupun dirasa sangat berat untuk meninggalkan desa pasindangan namun karena merupakan tugas yang harus tetap dilaksanakan. Tapi mudah - mudahan kepada pj yang baru bisa lebih meningkatkan lagi dalam hasil karyanya.jelasnya. Selaku pj baru desa pasindangan Budiyanto As turut memberikan sambutannya bahwa seperti apa yang telah disampaikan pj lama insaallah sebisa mungkin akan melanjutkan apa yang
telah dilaksanakan sebelumnya khususny mengenai hasil karya. Dengan sistem rolling ini mudah - mudahan merupakan ajang silaturahmi,ajang kekeluargaan dan mudah - mudahan berkat dorongan bapak dan ibu sekalian kita bangkitkan desa pasindangan ini sesuai kemampuan masing - masing.tuturnya. Dalam kesempatan itu juga Camat Kec.Cileles Drs.Toto Rudisto  dalam sambutannya memberikan paparan yang  mana desa pasindangan memiliki potensi alam yang  sangat besar seperti batu,air bersih,perkebunan dan persawahan hal ini merupakan yang  harus dikembangkan. Jangan khwatir, karena kedepan pemerintahan desa di atur dengan payung hukum yang baru yang dulu adalah PP No.12 Tahun 2007 sekarang di atur oleh UU No.6 Tahun 2014 yang pada pelaksanaannya di atur dalam PP No.43 Tahun 2013 tentang desa yang mana kedepan pemerintahan desa akan mengelola anggaran sangat besar sehingga kemajuan desa akan lebih pesat lagi. Adapun mengenai roling telah di atur dalam PP No.45 Tahun
2007 yang  mana pengangkatan dan penempatan sekdes yang  lebih dari 6 tahun harus siap dipindahkan. Harapannya dalam hal kinerja kepada pj yang diroling bisa melanjutkan kegiatan di desanya masing - masing karena itu merupakan kewajiban dan harus dilaksanakan.tandasnya. Sertijab pj di desa pasindangan di hadiri juga oleh Kapolsek Kec.Cileles,Staf Kec.Cileles,Tokoh masyarakat,RT dan RW se desa pasindangan dan juga merupakan sertijab pj yang  terakhir dari 10 desa di Kec.Cileles. (HD)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger