Home » , » PUTUSAN PN SIDOARJO Th 2010, PERSIL No. 74 adalah TANAH MILIK DESA GEMPOLSARI

PUTUSAN PN SIDOARJO Th 2010, PERSIL No. 74 adalah TANAH MILIK DESA GEMPOLSARI

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 29 November 2014 | 21.20

PUTUSAN PN SIDOARJO Th 2010, PERSIL No. 74 adalah TANAH MILIK DESA GEMPOLSARI

Sidoarjo, Awdionline.com  - Gempolsari, Desa yang berada di luar Area Terdampak Lumpur Sidoarjo yang saat ini terus disoroti oleh Masyarakat dan puluhan Media Cetak maupun Elektronik terkait adanya Dugaan Kasus Kejahatan Birokrasi Desa seperti, Pungutan liar kepada Warga yang dilakukan oleh Team Verifikasi bentukan Kepala Desa ABDUL HARIS, yang dijadikan objek PUNGLI adalah Berkas pengajuan Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo dan juga di Sinyalir telah melakukan transaksi Jual Beli beberapa Tanah Milik Desa ( TKD ) kepada pihak Lain tanpa sepengetahuan BPD maupun Warga Desa.
Team Investigasi Media ini terus menggali Informasi kasus tersebut di Ds. Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur.

Dari hasil Investigasi Team Media ini menemukan adanya Dugaan PENYELEWENGAN ASSET MILIK DESA Gempolsari yang dijual kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS ).    TKD, Tanah Milik Desa dalam buku Letter C No. 10 Persil Nomer 74D Klas II seluas 700 M2 yang berada di  Dsn. Gempol Gunting, di atas Tanah tersebut berdiri Sebuah bangunan Sekolah M I AL-HUDHA, sekarang jadi Gejolak Serius di Masyarakat Desa Gempolsari.

Tanah Persil No. 74 tersebuti, pernah dijadikan Sengketa pada Tahun 2010, oleh Ahli Waris dari ABU BAKAR Pemilik Tanah Sebelumnya ( Penggugat) dangan Pengurus Sekolah MI AL HUDA ( Tergugat ).  Dalam persidangan, Penggugat tidak bisa menunjukkan Bukti tertulis atas kepemilikan Persil 74 meskipun banyak saksi dari Warga sekitar mengakui bahwa Persil 74 yang di persengketakan tersebut awal mula adalah milik (Alm) ABU BAKAR.  Akhirnya Pengadilan Negeri Sidoarjo memenangkan pihak Tergugat.  Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 44/Pdt.G/2010/PN.Sda.  Secara Hukum, Pengadilan telah MEMENANGKAN TERGUGAT PENGURUS SEKOLAH Madrasah Ibtidaiyah Al-Huda Gempolsari dan TERGUGAT KEPALA SEKOLAH Madrasah Ibtidaiyah Al-Huda Gempolsari Sidoarjo dengan menunjukkan barang bukti berupa :
- Fotocopy Letter C No. 10 Persil 74 D Kelas II dari Catatan tahun 1950 bahwa, Persil sengketa tercatat pada Buku Letter C No. 10 Persil 74 D Klas II Seluas 700 M2 tertulis milik Desa sejak tahun 1950.
- Fotocopy Letter C No. 10 Persil 74 D Kelas II, dari Catatan tahun 1960 bahwa, Persil sengketa tercatat pada Buku Letter C No. 10 Persil 74 D kelas II. seluas 700 M2 tertulis milik Desa pada tahun 1960 sampai sekarang.
- Fotocopy Buku Krawang Desa kepemilikan tanah Warga Desa Gempolsari, khususnya dalam daftar Persil No. 74 D Letter C No. 10 seluas 700 M2 tertulis atas nama Desa Gempolsari Tanggulangin Sidoarjo.

Kalau berdasar pada keputusan Pengadillan Negeri Sidoarjo No.44/PdtG/2010/PN.Sda., Jelas sudah bahwa, Tanah yang dipakai Sekolah MI Al-Huda adalah TANAH MILIK DESA Gempolsari.    Namun pada kasus yang sekarang ini, Ketua Yayasan MI AL HUDA, Ir. AHMAD LUKMAN, Kepala Sekolah MI AL HUDA, H. SUNARI S Pd dan Ketua Komite sekolah, Ir. NURIL HUDA bersama Kepala Desa ABDUL HARIS di Duga telah bersama sama melakukan Tindakan melawan hukum yaitu Merekayasa Status Persil 74 D sedemikian rupa sehingga Status Persil 74 D tersebut berpindah Hak kepemilikan Atas Nama KUSAINI yang masih kerabat Ir. NURIL HUDA kemudian diajukan untuk Konpensasi / Ganti rugi Lumpur Sidoarjo kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ( BPLS ).  Dugaan Manipulasi Data TKD Persil 74 D yang dilakukan Para Bandit Gempolsari ini terbilang sangat rapi karena tidak melibatkan warga maupun BPD juga tidak ada Musyawarah Desa, Jual Beli ABAL- ABAL pun dilakukan dibawah Tangan sebagai formalitas, gunanya untuk menerbitkan Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat oleh pihak Kantor Desa Gempolsari untuk menguatkan berkas tersebut kepada Team Verifikasi BPLS dan akhirnya berkas tersebut dibayar lunas oleh BPLS Rp. 700Jt.

H. SUNARI. S Pd, Kepala Sekolah MI AL HUDA, MENGAKUI,,, ketika Team Investigasi Media ini Konfirmasi di Rumahnya beberapa bulan yang lalu dan mengatakan bahwa, "SEMUA REKAYASA., PEMALSUAN dan TRANSAKSI JUAL BELI di bawah tangan antara Ir. AHMAD LUKMAN sebagai Pengaku Pemilik Tanah Persil 74 dan KUSAINI sebagai Pembeli, sudah dirapatkan sebelumnya oleh Pengurus Yayasan, Komite Sekolah dan Kepala Desa.  Munculnya Atas Nama KUSAINI ( kerabat Nuril Huda ) di Duga yang Melakukan adalah Ketua Yayasan,  Ir. AHMAD LUKMAN, ketua Komite sekolah MI AL HUDA, Ir. NURIL HUDA dan Kepala Desa, ABDUL HARIS.  ,,,, Apakah sudah di Musyawarahkan dengan Warga, Tokoh Masyarakat, apakah BPD juga dilibatkan dalam musyawarah ? SAYA,,, Sebagai Kepala Sekolah tidak tahu dan tidak mengerti apa apa dalam Masalah ini,,, Ucap SUNARI. S Pd yang juga seorang tokoh Agama dengan gelar KYAI LAPINDO.  

Tidak semestinya KEBIJAKAN dan KESEWENANGAN Seorang Kepala Desa maupun Sekelompok Orang yang berkompetensi dengan Sekolah Madrasah AL HUDA memaksakan kehendak demi keuntungan kelompoknya, Tanpa berdasar Musyawarah Desa untuk mencari MUFAKAT dan jalan terbaik untuk Masyarakat dan lingkungannya.  

Penyelewengan dan Manipulasi Data Riwayat TKD Persil 74D di Ds. Gempolsari tersebut, sampai berita ini diturunkan belum tersentuh oleh pihak Penegak Hukum.  Kasus ini satu paket dengan Gempolsari Gate ( TKD Persil No. 69 ) namun kasus TKD Persil 69 Letter C No. 10 yang diatas namakan MARSALI Sudah ditindak lanjuti dan dalam proses hukum dan Berkasnya pun Sudah berstatus Penyidikan oleh Bidang Pidana Khsus Kejari Sidoarjo Jawa Timur.
Pertanyaannya adalah, Mampukah KEJARI Sidoarjo selaku Penegak Hukum di Wilayah Hukum Sidoarjo memberantas dan memproses Hukum Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Para Mafia Tanah dan Pelaku Kejahatan Birokrasi Lintas Instansi.    ( Aria )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger