RATUSAN MASSA DEMO DI DEPAN KANTOR KOPERASI JASA MARGA
Tangerang, Awdionline.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit ( FSPTSK ) berunjuk rasa di depan kantor Koperasi Jasa Marga Bhakti 1, di Jl. Mh. Thamrin Kebon Nanas Kota Tangerang, pada 10.00wib, selasa (04/11/14) pagi.
Aksi ditujukan untuk menuntut pihak perusahaan Koperasi Jasa Marga Bhakti 1 agar mengeluarkan upah pesangon serta dana jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) bagi ke empat puluh enam pegawai jasa derek yang belum juga dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Ditengah orasi, akhirnya pihak perusahaan merangkul perwakilan dari massa untuk bermusyawarah di ruang rapat kantor Koperasi Jasa Marga Bhakti 1 Kebon Nanas Kota Tangerang.
Andi Setiawan selaku Deputi Pt. Jasa Marga mengutarakan, "Pihak kami akan menjawab keputusan, tujuh hari mendatang, karena akan di bicarakan kepada Direksi Pt. Jasa Marga".
Sempat terjadi ketegangan, namun Amri juru bicara dari pihak Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kota Tangerang yang berada dilokasi, mendinginkan suasana rapat, atau menjadi penengah dalam jalannya musyawarah antara pihak Koperasi dan pihak dari para buruh yang membela hak ke empat puluh enam pegawai derek yang belum mendapat upah pesangon dan dana jaminan sosial.
Adapun indikasi pelanggaran pihak koperasi Jasa Marga Bhakti 1 disebutkan. UU no.13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan. UU no. 3 tahun 92 tentang Jamsostek. UU no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU Pidana pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Jawab nota-nota yang di peruntukan, apabila tidak ada, hal ini akan ditindak lanjuti sesuai UUD dan Hukum yang berlaku." Ujar Amri. (H R A & RED)
Posting Komentar