Home » , , » WARGA GEMPOLSARI SIAP LANJUTKAN TKD PERSIL 74 KE KEJARI SIDOARJO

WARGA GEMPOLSARI SIAP LANJUTKAN TKD PERSIL 74 KE KEJARI SIDOARJO

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Rabu, 19 November 2014 | 20.27

WARGA GEMPOLSARI SIAP LANJUTKAN TKD PERSIL 74 KE KEJARI SIDOARJO


Sidoarjo, AWDIonline.com - Belum selesai proses hukum oleh Kejari Sidoarjo terkait Kasus dugaan Penggelapan dan Perampokan Tanah Kas Desa ( TKD ) Persil 69 Letter C Nom. 10 seluas 3.134 M2 yang di Atas Namakan MARSALI di Desa Gempolsari, muncul lagi Dugaan kasus yang sama yaitu Penggelapan dan Perampokan Tanah Kas Desa ( TKD ) Persil 74 letter C Nom. 10 seluas ± 700 M2 yang di atas tanah tersebut berdiri sebuah Sekolahan MI AL HUDA.

Desa Gempolsari bisa di bilang Ladangnya para Mafia tanah.  Wartawan Media ini terus melakukan Investigasi langsung kelapangan untuk menemui beberapa Warga Desa guna mengorek keterangan adanya dua lahan Tanah Kas Desa ( TKD ) dan sebidang Tanah Wakaf di Desa Gempolsari yang di jual kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ( BPLS ).  Dari keterangan beberapa Nara Sumber yang bisa di pertanggung jawabkan keterangannya,  Diduga TKD persil 74 ( MI AL HUDA ) di Ds. Gempolsari telah di jual secara berjama'ah oleh Kepala Desa ( ABDUL HARIS ), Ketua Yayasan MI AL HUDA ( Ir. AHMAD LUKMAN ),  Kepala Sekolah MI AL HUDA ( H. SUNARI. SPd ) dan Ketua Komite Sekolah ( Ir. NURIL HUDA ).  Sebelumnya, TKD tersebut dimusyawarahkan hanya dengan Internal Pengurus Sekolahan dan Kepala Desa bertujuan untuk Merekayasa Riwayat TKD tersebut, kemudian dilakukan transaksi ABAL ABAL yaitu transaksi Jual Beli dibawah tangan antara Ir. Ahmad Lukman sebagai PENGAKU pemilik TKD dan Kusaini sebagai PENGAKU Pembeli dan kemudian Kepala Desa menerbitkan Surat Riwayat Tanah Persil 74 Atas Nama KUSAINI yang masih kerabat Ir. NURIL HUDA ( Ketua komite ) yang gunanya untuk mengelabuhi pihak NOTARIS, BPN dan Team Verifikasi BPLS supaya TKD Persil 74 bisa diCairkan melalui Rekening Atas Nama KUSAINI.  Proses Patgulipat TKD tersebut disepakati oleh Kepala Desa, Kepala Sekolah, Ketua Yayasan dan Ketua Komite MI AL HUDA secara diam diam.  Warga mengetahui telah terjadi PERAMPOKAN TKD Persil 74 ketika BPLS mencairkan 20% dan 80% pembayaran ganti rugi / Jual beli ke Rekening atas nama Kusaini.  Semua perlu pembuktian yang disertai Alat Bukti yang kuat.  Semua Bukti ada di tangan dan Perwakilan Warga Gempolsari Siap melanjutkan laporannya kepada Kejari Sidoarjo tentang Kasus TKD Persil 74 tersebut, setelah Kasus sebelumnya yaitu TKD Persil 69 sudah mendapat Putusan dari Bidang Pidana Khusus Kejari Sidoarjo.  Gempolsari Gate menjadi Kasus berskala Nasional sebab melibatkan beberapa Instansi yang terkait dengan Proses varifikasi Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo dikarenakan Dana yang digunakan adalah Dana dari APBN.

(ARIA)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger