Maling Buah Jeruk Masuk Tahanan
Banyuwangi, Awdionline.com - Apes yang di alami salah satu seorang maling buah jeruk Fatkur Rohman (30) warga Dusun Bangorejo, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, tertangkap tangan oleh petugas aparat Polsek Bangorejo, (8/12).
Dengan adanya ada salah satu seorang mencurigakan ke sawah milik korban, korban Sukadianto (50) warga Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, langsung melaporkan kejadian kepihak petugas polsek Bangorejo.
Kapolsek Bangorejo, Iptu Ali Masduki, melalui kanitreskrim Aiptu Karjono mengukapkan kamarin pagi setelah ada laporan korban, petugas polsek Bangorejo, langusung bertindak cepat, berhasil menangkap seorang tersangka maling buah jeruk di TKP Desa Bangorejo. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka.
Dengan hasil penyidikan, faktur Rohman mengakui mencuri buah jeruk milik warga itu. Setelah selesai penyidikan ditetapkan tersangka, namun pengakuan Fatkur Rohman baru kali ini melakukan pencurian maling buah jeruk milik warga itu. “ujarnya.
Karjono menambahkan, penangkapan tersangka maling buah jeruk, di saat akan keluar dari kebun jeruk milik warga Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo.
Saat penangkapan satuan Petugas polsek Bangorejo, berhasil mengamankan barang bukti (BB) empat buah keresek warna merah, berisi buah jeruk seberat 67 Kg, satu unit sepeda motor suzuki warna hitam.
Semua Barang bukti (BB) diamankan maposlek Bangorejo. “Sedangkan tersangka juga ditahan mapolsek Bangorejo. Akibat perbuatanya Tersangka maling buah jeruk dikenakan pasal 362 KUHP.”kata karjono. (din)
Posting Komentar