Home » , , » Maling Buah Jeruk Masuk Tahanan

Maling Buah Jeruk Masuk Tahanan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 08 Desember 2014 | 22.49

Maling Buah Jeruk Masuk Tahanan

Banyuwangi, Awdionline.com - Apes yang di alami salah satu seorang maling buah jeruk Fatkur Rohman (30) warga Dusun Bangorejo, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, tertangkap tangan oleh petugas aparat Polsek Bangorejo, (8/12).
Dengan adanya ada salah satu seorang mencurigakan ke sawah milik korban, korban Sukadianto (50) warga Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, langsung melaporkan kejadian kepihak petugas polsek Bangorejo.
Kapolsek Bangorejo, Iptu Ali Masduki, melalui kanitreskrim Aiptu Karjono mengukapkan kamarin pagi setelah ada laporan korban, petugas polsek Bangorejo, langusung bertindak cepat, berhasil menangkap seorang tersangka maling buah jeruk di TKP Desa Bangorejo. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka.
Dengan hasil penyidikan, faktur Rohman mengakui mencuri buah jeruk milik warga itu. Setelah selesai penyidikan ditetapkan tersangka, namun  pengakuan Fatkur Rohman baru kali ini melakukan pencurian maling buah jeruk milik warga itu. “ujarnya.
Karjono menambahkan, penangkapan tersangka  maling buah jeruk, di saat akan keluar dari kebun jeruk milik warga Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo.
Saat penangkapan satuan Petugas polsek Bangorejo, berhasil mengamankan barang bukti (BB) empat buah keresek warna merah, berisi buah jeruk seberat 67 Kg, satu unit sepeda motor suzuki warna hitam.
Semua Barang bukti (BB) diamankan maposlek Bangorejo. “Sedangkan tersangka juga ditahan mapolsek Bangorejo. Akibat perbuatanya Tersangka maling buah jeruk dikenakan pasal 362 KUHP.”kata karjono. (din)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger