Maling Tertangkap Satuan Polisi Polsek Tegalsari
Banyuwangi, Awdionline.com - Apes sorang curamnmor yang bernama Aleg warhono (45) warga dusun Krajan, Rt. 1 Rw. 11, Desa Tegalsari, kecamatan Tegalsari, masuk tahanan polsek tegalsari, Banyuwangi. (18/12).
Setelah tersangka Tertangkap, puluhan korban mendatangi Kantor Polsek Tegalsari, korban mencari barang-barang bukti yang pernah di curi tersangka itu. Saat mencari bukti-bukti hasil curian yang dilakukan tersangka, ada korban menemukan salah satu alat penerang yang di curi tersangka.
Berhasil menangkap tersangka Petugas Kepolisian Polsek Tegalsari, tersangka Curanmor atau yang dikenal maling rumah-rumah warga, dibekuk petugas Polsek Tegalsari.
Penangkapan Curanmor atas dasar laporan dari warga yang pernah melaporkan kejadian pencurian di rumahnya itu. akhirnya petugas kepolisian polsek Tegalsari bertindak dengan cepat, berhasil menangkap tersangka yang sedang berjualan kelenteng di tontonan yang ada di Desa Tegalsari.”ujarnya.
Menurut Kapolsek Tegalsari AKP Suhardi SH, mengatakan setelah menangkap tersangka curanmor atau maling tersebut, sekarang sorang pelaku sudah diamankan mapolsek tegalsari.
Sebab diduga keras tersangka telah melakukan tindak pidana, saat itu tersangka telah mengambil barang bukti milik korban Zaki Al mubarok, (26), warga Dusun Tulungrjo, Desa Tegalharjo, Kecamatan Tegalsari.
Dengan hasil curian, tersangka sempat berhasil mencuri, mulai satu buah Teptop marek Thosiba, Dua Buah HP, satu buha HP Samsung dan HP Blacbery,dan dua biji perhiasan, gelang emas, dengan berat 5 KG, permata kecil, dan uang Rp 600.000, satu buah dompet, KTP, ATM, Bang Mandiri, SIM, A, C. dan juga sepeda motor mega pro hasil curian, puluhan Senjata Tajam itu, sudah diamankan di kantor polsek Tegalsari. Dengan sebagai dimaksud, Tersangka dikenakan pasal pencurian 363. “kata Kapolsek Tegalsari. (din)
Posting Komentar