Kedua Pencuri Masuk Tahanan Mapolsek Gambiran
Banyuwangi, Awdionline.com - Apes kedua pemuda remaja telah melakukan pencurian di tangkap Petugas Polisi dari Polsek Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. (8/1).
Kedua Pemuda yang sudah ditangkap ditetapkan tersangka tersebut, Albert Setyabudi (24) warga Dusun Krajan (Rt. 03 Rw1V Desa Gambiran, kecamatan Gambiran, Dan Ruli Mustofa (20) warga Dusun Resomulyo Rt 01 Rw 01 Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Menurut Kapolsek Gambiran AKP Suwanto Barri, melalui Kanitreskrim, Iptu Subagio SH, mengatakan Kedua pemuda saat itu di tangkap warga, namun di tempat kejadian terpisah.
“Sebab kedua pemuda itu, diduga melakukan pencurian Leptop ke rumah warga solikin Dusun Krajan, Desa Gambiran. Dan yang satu lagi, mencuri HP di Pos Satpam Al Huda Gambiran. “ucapnya.
Tambah dia lagi, kedua Pelaku pencurian itu sekarang di tahan mampolsek Gambiran, dan barang bukti milik korban di amankan juga, “Dan kedua tersangka di kenakan pasal berbeda-beda, yang tersangka Pelaku percobaan pencurian Albert Setyabudi di jerat pasal 363 KUHP, dan Ruli Mustifa dikenakan Pasal 362 KUHP.”Katanya.
“Subagio SH, menegaskan mengenai maraknya aksi pencurian, menghimbau kepada warga, agar meningkatkan sistem keamanan sis kampling, dan kalu perlu mengadakan sis kampling, di kampong-kampong “harapanya Subagio. (Mbah din)
Posting Komentar