Maling Kayu Jati Masuk Tahanan Mapolsek Bangorejo
Banyuwangi, Awdionline.com - Satuan Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, berhasil menangkap Tersangka Pencuri kayu jati yang bernama Triono warga Dusun Sumberjambe, RT 03 RW 1V, Desa Temurejo, kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, (27/1).
Saat Di konfirmasi Komandan Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perhutani KPH banyuwangi Selatan, Yudo Pinanggih mengatakan penangkapan penciri kayu jati ini, atas laporan warga, sekita itu Satuan petugas Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Banyuwangi Selatan, pada kemarin malam (26/1) pukul 23.30 Wib. Berhasil menangkap tersangka dan barang bukti kayu jati sebanyak 14 glondong.”ucapnya.
Komendan Regu dari Polisi Hutan Mobil (Polhutmob), Yudo Pinanggih menambahkan ”Dan sekarang Tersangka dan barang bukti pohon kayu jati (BB) kami titipkan ke mapolsek Bangorejo.”ungkanya Yudo Pinanggih.
Kapolsek Bangorejo AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Aiptu Karjono, menjelaskan kemarin malam satuan Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) dari Perhutani KPH Banyuwangi selatan, menyerahkan Tersangka maling kayu jati dan Barang Bukti (BB) 14 Gelondong kayu jati ke Polsek Bangorejo.
Pohon kayu jati yang di curi tersangka Triono itu, menggunakan alat graji besi ukuran sedang, yang ada di wilayah hutan perhutani yang ada di KRPH Pacemengan, KBKPH Pedotan, KRPH Tegalwagah, BKPH Pedotan, kecamatan Bangorejo, KPH Banyuwangi Selatan. ”terangnya.
Tambah kanitreskrim lagi, apa yang di masksud tersangka pencuri kayu jati dalam perkara penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin, dan tanpa dilengkapi surat keterangan yang sah ini, tersangka di kenakan pasal 82 ayat (1) huruf A.B.C yo, pasal 83 ayat (1) huruf A dan B yo, pasal 12 Huruf A.B.C .D dan Undang-undang RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan hukuman paling lama 1 tahun penjara.”kata Karjono. (jaenudin)
Posting Komentar