Nelayan dan Pedagang Lobster Tolak Permen Kelautan dan Perikanan
Banyuwangi, Awdionline.com - Puluhan nelayan dan pedagang Lobster saat sosialisasi dengan Dinas kelauan dan Perikanan kabupaten Banyuwangi, serta frompika kecamatan Purwoharjo, yang ada di Tempat pelelangan Ikan (TPI) Pantai Grajagan, Banyuwangi, Jawa Timur, itu, jumaat, (23/1)
Sampai-sampai puluhan Nelanyan dan Beberapa pedagang Lobster, memprotes Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.
Ketika dikonfirmasi Pedagang atau Pengepul Lobster, Supar mengatakan dengan tegas, memang mengajak warga ikut melakukan protes. Menurut nelayan, Permen yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membuat nelayan lobster setempat kebingunan menjual.
Permen itu juga membuat ratusan nelayan Grajagan terancam menjadi pengangguran dadakan. Apalagi, lobster menjadi sumber penghidupan di musim angin barat daya, November hingga April mendatang.
Kata dia lagi, Supar menambahkan menjadi pedagang lobster sejak 1987. Selama itu, kata dia, kebanyakan lobster yang dibeli dari nelayan memiliki ukuran rata-rata 3 sentimeter dengan berat 70 gram. Lobster dengan ukuran itu sebelumnya sudah masuk komoditas ekspor. Dia kerap mengirim komoditasnya melalui pemasok besar di Bali. “ucapnya.
Supar berujar, Susi hanya melarang penangkapan lobster dengan berat di bawah 100 gram. Jika demikian, nelayan Grajagan akan sangat mendukung sekaligus ikut menindak tegas aktivitas yang mengancam konservasi laut. Nelayan mengaku kesulitan mendapatkan lobster dengan berat di atas 300 gram.
"Sulit untuk mendapatkan lobster yang diminta Menteri Susi. Yang kita temui di laut dengan berat di bawah itu. Kita lebih sepakat bila pemerintah lebih melarang penangkapan lobster dibawah 100 gram," Tegas Supar.
Menurut kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi, saat sosialisasi dengan Puluhan nelayan dan pedagang Lobster yang ada di Tepat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Gerajagan, Pujo, menjelaskan puluhan nelayan dan pedagang Lobster tidak setuju dengan adanaya Peraturan meteri kelautan dan Perikanan Nomer 1 januari 2015 tersebut.
Maksudnya nelayan dan pedagang Lobster itu, supaya Peraturan menteri nomer 1 januari 2015 tersebut, minta dirivisi lagi, peraturan mentri itu. Sebabnya menurut nelayan dan pedangang lobster, membenai para nelayan dan pedagang lobster. Dan nanti puluhan nelayan dan pedagang supaya membuat surat peryataan, nanti surat peryataan menolak peraturan mentri nomer 1 janari 2015 itu, kami selaku dinas yang akan mengajukan ke Dinas Propinsi. “kata Pujo. (jaenudin)
Posting Komentar