Home » , » Pengemudi Bahan Bakar Solar Bersubsidi Di Sidangkan Di Pengadilan Negeri Kelas 1.A Tangerang

Pengemudi Bahan Bakar Solar Bersubsidi Di Sidangkan Di Pengadilan Negeri Kelas 1.A Tangerang

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 24 Januari 2015 | 08.34

Pengemudi Bahan Bakar Solar Bersubsidi Di Sidangkan Di Pengadilan Negeri Kelas 1.A Tangerang


Tangerang, Awdionline.com – Pengemudi penyelundupan bahan bakar jenis solar bersubsidi di wilayah kelapa dua Kabupaten Tangerang di sidangkan dipengadilan Negeri Kelas 1.A Tangerang, Pada hari Kamis sore (22/1)
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim  Maringan Sitompul dengan jaksa  Pratama Dista Anggara.SH langsung memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, Menurut kesaksiannya, ketiga orang saksi yang hadir dalam persidangan Suwandi, Herman dan Robert Doklas mengatakan, ketiganya mengikuti mobil  minibus Toyota Kijang LGX berwarna silver dengan nomor polisi B 1245 VVI setelah mendapat informasi bahwa mobil tersebut telah mengangkut bahan solar bersubsidi
Dilain sisi Ketika di intai supir sempat berbelok ke arah kampung, tetapi sang supir tidak mengetahui bila  jalan tersebut buntu. Kemudian ia turun dan meninggalkan kendaraannya,  lalu kabur pergi begitu saja,” menurut Suwandi, tidak lama kemudian para saksi menghubungi petugas Polsek setempat, lalu dengan sigap petugas datang ke lokasi
Kasus penyelundupan solar bersubsidi ini terjadi sekitar 23 Oktober 2013. Polisi menangkap pelaku penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas terdakwa. Sebelumnya Abdul Kohir yang menjadi terdakwa merupakan pengemudi mobil minibus Toyota Kijang LGX warna silver dengan tangki dimodifikasi. Polisi meringkus pelaku ketika beraksi mengisi solar di SPBU Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat diperiksa, polisi menemukan mobil tersebut memiliki tangki yang telah modifikasi berkapasitas 1.000 liter, yang sudah terisi solar. Kabarnya, pemodal serta pemilik mobil adalah oknum anggota polisi. Kohir diduga hanya sebagai pekerja saja
Majelis hakim Maringan Sitompul menyimpulkan bahwa dari keterangan para saksi, mereka memerlukan keterangan dari pihak SPBU. Hakim meminta pihak SPBU hadir pada sidang pekan depan. “Untuk sementra sidang ditunda pekan depan”, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak SPBU,” ujar Sitompul. (Zoe)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger