Home » , , » Perusahaan Buang Limbah ke Sungai

Perusahaan Buang Limbah ke Sungai

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 17 Januari 2015 | 22.49

Dinilai Kangkangi UU Lingkungan Hidup
Perusahaan Buang Limbah ke Sungai & Pencemaran Lingkungan Sekitar

Tangerang, Awdionline.com - Pabrik rajut dan pakaian jadi yang berlokasi di Jalan Raya Pembangunan I Kel. Batujaya Kec. Batuceper Kota Tangerang  dinilai telah mengangkangi Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Sebab, pabrik itu didapati membuang limbah cair hasil pengolahan rajut dan pakaian jadi  langsung dibuang  ke Sungai Batuceper  dan pencemaran udara  melalui abu batubara tanpa melalui pengolahan limbah terlebih dahulu.

Menurut warga sekitar, pencemaran air limbah ke  sungai tersebut sudah berlangsung cukup lama . Pantauan wartawan di lapangan, Rabu  (14 /01), pembuangan limbah cair pabrik langsung dilakukan ke sungai, pemgambilan air tanah melaui satelit dengan kedalaman +/- 200 m2 , penyimpan limbah abu batubara yang berserakan di saluran air dranaise , kondisi itu sangat memprihatinkan sehingga diperlukan tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang .

"Kondisi ini sudah berlangsung lama, sejak mulai berdirinya pabrik. Hal itu membuat warga tidak lagi dapat memanfaat air sungai untuk kebutuhan air minum, mandi dan lain sebagainya.

Kami sangat mengharapkan pihak Pemkot Tangerang  bertindak tegas dalam hal ini," ungkap salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Bahkan warga tersebut mengajak wartawan untuk melihat langsung dan mengabadikan lokasi pembuangan limbah cair yang langsung ditujukan ke Sungai Batuceper.

"Memang sudah pernah beberapa kali orang dari pemerintahan meninjau ke lokasi pabrik, tetapi hingga saat ini belum ada realisasi penanggulangannya, kami menilai Pemkot Tangerang melalui Badan Pengelolahan Lingkungan Hidup ( BPLH  ) ,Kecamatan Batuceper  dan Kelurahan Batujaya  terkesan tutup mata.

Jika bapak mau saya bisa tunjukkan lokasi rahasia parit pembuangan limbah yang lebih parah dibanding yang ada di belakang pabrik tersebut," ajaknya.

Hasil pantauan di lapangan, lokasi pembuangan limbah pabrik tersebut sangat tersembunyi. Hal itu disengaja dilakukan pelaku industri utuk untuk menutupi praktik ilegal mereka.

Kepala Seksi Pengawas Lingkungan Hidup dari BPLH Pemkot Tangerang, Amaludin Malik, ST  kepada  wartawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidakan ke lokasi pabrik tersebut berdasarkan surat pengaduan dari  salah satu organisasi wartawan “ Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia “ serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan ke pabrik tersebu dengan menyurati perusahaan tersebut, agar segera dibangun instalasi pengolahan limbah B3 dan melengkapi seluruh izin untuk menjalankan usahanya.

"Pengusaha tersebut juga diminta segera menggali bak pengelolahan limbah pengolahan rajut dan pakaian jadi , dan sama sekali tidak dibenarkan membuang limbah ke dalam sungai, sambil mengurus seluruh izin yang diperlukan dalam membangun ipal," tutur Amaludin Malik , ST .

Terkait tindakan apa yang harus dilakukan kepada pihak perusahaan, Kepala Seksi  Lingkungan Hidup ini juga mengaku sedang menunggu keputusan dari Walikota dan  Kementrian Lingkungan Hidup ( LH ). "Saat ini kita masih menunggu keputusan dariw Walikota Tangerang dan Kementrian Lingkungan Hidup, apa tindakan yang akan diambil jika pengusaha PT. Sutera Indah Utama ( PT. SIU )  tetap membandel," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang , Dadi saat dimintai komentarnya melalui telepon selulernya mengaku pihaknya (Pemkot. Tangerang ) akan memanggil pihak perusahaan yang mengkangkangi Undang-Undang Lingkungan Hidup .

"Kita akan memanggil pengusaha tersebut bersama-sama dengan anggota DPRD yang membidangi lingkungan hidup untuk membahas permasalahan ini sembari menunggu kepastian dari Walikota Tangerang dan Pihak Kementrian Lingkungan Hidup," imbuhnya.

Disebutkan bahwa dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009 pasal 109 bagi usaha yang tidak memiliki izin dokumen tersebut dikenakan sanksi pidana 1 tahun hingga 3 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar - Rp 3 miliar.

Sedangkan untuk dampak lingkungan sesuai dengan UU tersebut disebutkan, sesuai dengan pasal 97 - 115 dipidana 4 tahun - 12 tahun atau denda Rp 4 milyar - Rp 12 milyar.

Saat dikonfirmasi wartawan, tidak ada satu pun pihak Manajemen PT. Sutera Indah Utama tak memberikan penjelasan. Pihak perusahaan melalui security mengatakan bahwa pihak manajemen sedang tidak berada di tempat alias menghindar sorotan kamera pencari fakta dan berita .  (  Die 007 & bhidoen sableng )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger