Satpol PP Siap Eksekusi Bangunan Tanpa IMB
Ahmad Nuril Falah, Msi |
Tepatnya hari ini Jum’at (09/01) Wartawan AWDI Online menemui Kasatpol PP Banyuwangi Ahmad Nuril Falah, Msi. untuk menanyakan kegiatan tahun ini dan ditemui oleh Beliau serta didampingi anggota Pol PP selaku Kasi penyidikan dan penindakan Rifai, SH saat di konfirmasi oleh Wartawan ini melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan Rifai menjelaskan “dalam waktu dekat minggu ini Mas, kita akan melaksanakan eksekusi pembongkaran bangunan yang melanggar sepadan jalan dan bahu jalan serta bangunan yang tidak memiliki IMB” jelasnya di ruang Kantor Pol PP Banyuwangi.
Rifai menambahkan pelaksanaan eksekusi pembongkaran bangunan tanpa IMB sesuai Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Restribusi tertentu seperti HO, Angkutan, dan lain – lain, juga sesuai UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan dan PP No. 34 Tahun 2006 juga tentang jalan.
Kasatpol PP Banyuwangi Ahmad Nuril Falah, Msi membenarkan dalam waktu dekat bulan ini akan melaksanakan eksekusi bangunan tanpa IMB terlebih lagi tempat wisata maupun rekreasi yang pemiliknya tidak memiliki IMB sesuai Perda No. 14 Tahun 2011. Perlu diketahui sebelum pihak Satpol PP melakukan eksekusi pembongkaran bangunan tanpa IMB, Satpol PP memberikan surat teguran pada pemilik bangunan berupa surat teguran satu, surat teguran dua dan surat teguran tiga, apabila pemilik bangunan tidak memperhatikan surat teguran tersebut maka pihak Satpol PP Banyuwangi siap melakukan eksekusi pembongkaran bangunan. (Djoni)
Posting Komentar