Home » , , , , » KADES ABDUL HARIS & MARSALI TERSANGKA GEMPOLSARI GATE

KADES ABDUL HARIS & MARSALI TERSANGKA GEMPOLSARI GATE

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 06 Februari 2015 | 22.46

KEJARI SIDOARJO TETAPKAN KADES ABDUL HARIS & MARSALI TERSANGKA GEMPOLSARI GATE

Sidoarjo, AWDIonline.com - Akhirnya,,,, Perjalanan panjang Kasus  TKD Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur yang lebih dikenal dengan sebutan GEMPOLSARI GATE terbongkar dan terjawab sudah siapa saja yang jadi Tersangkanya. .

Sesuai Janji Kajari Sidoarjo, Undang Magopal SH. MM, di Aula Kejari pada Acara Perss Gathering Tanggal 9 Desember 2014 lalu yang bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.   Kajari Undang Magopal Mengatakan " Kasus Gempolsari Masih Dalam Proses, Awal Tahun 2015, Kami Perdalam dan Selanjutnya Kami Naikkan Statusnya, Sabar dan Biarkan Kami Bekerja " tepat Tanggal 2 Februari 2015 Kejaksaan Negeri Sidoarjo Resmi Menetapkan Kepala Desa Gempolsari ABDUL HARIS dan MARSALI sebagai tersangka Gempolsari Gate.
Proses Hukum terbongkarnya Kasus TKD Gempolsari memerlukan waktu Panjang dan Kerja Keras serta Keseriusan dari Team Intelijen maupun Pidana Khusus Kejari Sidoarjo sebab, kasus ini di Duga juga melibatkan beberapa Instansi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebab, Proses Verifikasi Data Korban Lumpur yang diajukan Ganti Rugi kepada BPLS harus melewati Pos - Pos untuk di Verifikasi oleh Instansi yang terkait.  

Nusrim SH, selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, tampaknya sangat berhati hati dan tidak gegabah dalam melakukan Proses hukum kasus Gempolsari yang telah merugikan keuangan Negara Milyaran Rupiah, hingga pada akhirnya Kejari menetapkan ABDUL HARIS dan MARSALI sebagai Tersangka Tindak Kejahatan Pemalsuan Hak dan Status TKD Gempolsari yang di Atas Namakan MARSALI, gunanya untuk mengelabuhi dan memudahkan Proses Ganti Rugi kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo(BPLS).   Baru sempat menikmati sebagian hasil Kejahatannya senilai Rp. 3.134 M yang dibayar oleh BPLS ke Rekening Atas Nama MARSALI pada Bulan Desember 2013, ulah Kepala Desa Gempolsari beserta Kelompoknya keburu di endus oleh Team Investigasi Media ini.    

Warga Gempolsari bergolak, merasa di Bohongi dan di Bodohi oleh Kepala Desa ABDUL HARIS dan kelompoknya, akhirnya Warga mengambil sikap dengan mengadukan Kasus tersebut kepada Wartawan Media ini.   Kemudian melaporkan kasus tersebut dengan melayangkan Surat Pengaduan Massa kepada Kejari Sidoarjo pada Bulan Maret 2014.

Kepala Desa ABDUL HARIS dan MARSALI yang sekarang berstatus Tersangka, membuat Warga Gempolsari bertanya ADA APA dan MENGAPA, HANYA DUA ORANG YANG DIJADIKAN TERSANGKA pada hal Kasus TKD Persil 69 masih ada Dua Orang lagi yang diduga Kuat Ikut terlibat didalamnya adalah Ir. AHMAD LUKMAN (Mantan Kades) dan ABDUL KARIM SH (Mantan BPD).   Wajar dan sah-sah saja Jika Warga bertanya demikian sebab ada bukti Pendukung dan Saksi yang bisa Membuktikan bahwa Ir. AHMAD LUKMAN dan ABDUL KARIM SH diduga kuat terlibat didalamnya.   Namun demikian, Warga pun merasa Lega dan semakin berharap agar Proses Hukum Kasus Kejahatan Birikrasi Desa, pihak Kejari selaku Generator penegak Hukum di Wilayah Hukum Sidoarjo segera melakukan peninjauan Ulang terhadap Proses Hukum Ir. AHMAD LUKMAN dan ABDUL KARIM SH.   Warga sangat berharap, pihak Kejari Sidoarjo untuk segera menyeret Para Tersangka ke Meja hijau.

(Aria - DPC AWDI Sidoarjo)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger