Home » , » Sidang “Hearing” Di Kantor DPRD Banyuwangi Belum Menghasilkan “Keputusan” Yang Pasti

Sidang “Hearing” Di Kantor DPRD Banyuwangi Belum Menghasilkan “Keputusan” Yang Pasti

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 07 Februari 2015 | 19.38

Sidang “Hearing” Di Kantor DPRD Banyuwangi Belum Menghasilkan “Keputusan” Yang Pasti

Ketua LSM Format (Sekber) dan Pimpinan Sidang (Wakil Ketua) bersama  Anggota DPRD Komisi  I dan Komisi IV Banyuwangi serta Humas PT.BSI
“Ketua LSM Format (SEKBER) : Terkait Surat Keputusan Bupati Banyuwangi No: 188/547/Kep/429.011/2012 Kepada PT.Bumi Suksesindo (BSI) Diduga illegal dan Surat Ijin Dari Kementerian Kehutanan Disinyalir Ilegal”
Banyuwangi AWDI Online.com Menindak lanjuti berita online edisi kemarin yang mana adanya kejanggalan SK Bupati maupun Surat Ijin Keputusan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan terkait kegiatan penambangan Emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu Kec.Pesanggaran yang diberikan pada pihak PT.IMN (Indo Multi Niaga) maupun PT.BSI (Bumi Suksesindo) di Kab.Banyuwangi.
Tepatnya beberapa hari kemarin ada kegiatan Hearing di Kantor DPRD Banyuwangi dan diikuti oleh peserta Hearing mulai dari PEMKAB.Banyuwangi (Dinas Perijinan), PT.BSI (Bumi Suksesindo), LSM dan ORMAS yang tergabung SEKBER (Sekretariat Bersama) dan dipimpin LSM FORMAT (Forum 5 Maret) serta anggota DPRD Komisi I dan Komisi IV. Kegiatan Hearing ini langsung dipimpin oleh Wakil DPRD Bapak H.Joni Subagio, dengan agenda dengar pendapat (diskusi publik) dari masing-masing pihak yang hadir di Kantor DPRD Banyuwangi.
Ketua LSM FORMAT (SEKBER) Mas.Soeroso menjelaskan “Kehadiran kami bersama LSM dan ORMAS yang tergabung Sekretariat Bersama tidak ada unsur politik dan untuk   mengklarifikasi SK Bupati No: 188/547/Kep/429.011/2012 dan Surat Ijin Keputusan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan (Mantan Menteri Zulkifli Hasan) dalam kessaksian di Pengadilan Tipikor untuk tersangka Annas Makmun Gubernur Riau bahwa Bapak.Zulkifli Hasan hanya mengakui mengeluarkan SK NO : 637/Menhut.II/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan, menjadi bukan kawasan hutan dan Zulkifli Hasan tidak pernah menandatangani surat keputusan apapun terkait ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)” jelasnya di dalam Sidang Hearing. (29/01)
Mas.Soeroso menambahkan pihaknya (SEKBER LSM dan ORMAS) masih belum yakin dan percaya  atas penjelasan pihak PT.BSI (Humas) Saudara Fajar Isnaini yang pada saat Hearing (diskusi publik), sedangkan humas saudara Fajar menjelaskan untuk PT.BSI sudah mempunyai surat ijin No: S.317-Menhut/VII/2014, tanggal 25 Juli 2014 tentang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan produksi Emas DMP, luas kurang lebih 1994,70 Hektare atas nama PT.BSI (Bumi Suksesindo).   
Pimpinan sidang Hearing oleh Bapak. H.Joni Subagio menjelaskan “Kami bersama anggota DPRD Komisi I dan Komisi IV segera membentuk Tim kecil untuk mengecek di lapangan guna memastikan kebenaranya” jelasnya saat memimpin sidang Hearing. (29/01)
Sedangkan pihak pemkab.Banyuwangi (Dinas Perijinan) diwakili oleh Kepala Dinas perijinan Bapak.Abdul Kadir bersama stafnya menyampaikan pendapatnya untuk ijin pertambangan Emas dari PT.IMN yang dilimpahkan pada PT.BSI sudah benar untuk pengurusan ijinya dan apabila LSM juga ORMAS apabila kurang puas atas penjelasanya (Dinas Perijinan), dan apabila LSM juga ORMAS mau menempuh jalur hukum pihaknya (Dinas Perijinan) akan menerimanya.    
Hearing (diskusi publik), di Kantor DPRD sempat diwarnai debat pendapat dari masing-masing pihak dan perlu di ketahui untuk humas PT.BSI menunjukan surat ijin dari Kementerian Kehutanan pada Pimpinan sidang serta disaksikan semua LSM dan Ormas juga anggota DPRD yang hadir saat itu, dan dijaga dari petugas satu Peleton Polres Banyuwangi untuk mengamankan jalannya Hearing di Kantor DPRD Banyuwangi.
Hingga berita ini diturunkan kemeja Redaksi Jakarta Barat, Tim Wartawan AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) masih memantau perkembangan hasilnya dari Hearing di Kantor DPRD Banyuwangi.

    SEBELUMNYA Pada hari kamis (15/01) Ketua LSM Format (Forum 5 Maret) Mas Soeroso, SE mengundang semua LSM, Ormas, Praktisi Hukum, FORPIMDA (Polres Banyuwangi,Kodim 0825 dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi) untuk Diskusi Publik yang bertempat LEE SUKHI Cafe Jln. Karimun Jawa No. 15 Banyuwangi (Depan Kelurahan Lateng).  Acara Diskusi Publik dimulai sekira pukul 09.30 wib dengan dibuka oleh ketua LSM Format Mas Soeroso, SE dan dipandu moderator saudara Irwan Kurniawan mulai dari awal acara Diskusi Publik hingga selesai.
     Dalam penyampaian Diskusi Publik oleh Mas Soeroso selaku ketua LSM Format yang pada intinya Surat Keputusan Bupati Banyuwangi No: 188/547/Kep/429.011/2012 Kepada PT.Bumi Suksesindo (BSI) patut dipertanyakan Legalitasnya dan Diduga ilegal. Mas Soeroso menambahkan Dasar pertimbangan terkait pernyataan mantan Menteri Kehutanan saudara Bpk. Zulkifli Hasan, pada tanggal 05 Januari tahun 2015 di depan pengadilan TIPIKOR dalam keterangannya sebagai saksi bahwa : sampai akhir masa jabatannya belum pernah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) terkait alih fungsi hutan. Bahkan dalam kesaksiannya di pengadilan TIPIKOR untk tersangka Annas Makmun Gubernur Riau, Pak Zulkifli Hasan mengakui hanya mengeluarkan SK No : 637 / Menhut / 2014 tentang perubahan peruntukan kawasan, menjadi bukan kawasan hutan, untuk memberikan kesempatan warga yang akan melakukan revisi dan ditegaskan juga Pak Zulkifli Hasan tidak pernah menandatangani SK apapun terkait Izin Pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Dan dipertegas oleh ketua DPC PAN Kab. Banyuwangi ketika menemui P. Zulkifli Hasan di Jakarta, disampaikan bahwa P. Zulkifli tidak pernah mengeluarkan SK terkait IPPKH termasuk untuk hutan lindung Gunung Tumpang Pitu Kab. Banyuwangi kepada PT IMN maupun PT. BSI.
 Atas dasar surat Direktur Utama PT. Indo Multi Niaga (IMN) tanggal 2 Juli 2012 Perihal permohonan pengalihan IUP kepada PT. Bumi Suksesindo (BSI) Nomor : 188 / 10 / kep / 429.011 / 2010. Surat keputusan Bupati Banyuwangi tentang persetujuan ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Indo Multi Niaga sebagaimana telah diubah dengan surat keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 188 / 532 / kep / 429.011 / 2012 tentang perubahan atas keputusan Bupati Banyuwangi Nomor : 100 / 10 / kep /429.011 / 2010 tentang persetujuan pemberian ijin usaha pertambangan operasi kepada PT.IMN. Bupati Banyuwangi Bapak Abdullah Azwar Anas dalam keputusan Bupati Nomor : 188 / 547 / kep / 429.011 / 2012 tanggal 9 Juli 2012 “Diktum Kedelapan” : kegiatan operasi produksi dapat dilaksanakan apabila sudah mendapatkan ijin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana diatur dalam perundang – undangan.
    Untuk itu LSM Format mengadakan Diskusi antar LSM dan Ormas, membuat kajian untuk membedah perijinan yang dibuat oleh Bupati Banyuwangi termasuk regulasinya, membuat surat rekomendasi untuk diteruskan kepada : instansi pemerintah terkait pertambangan, jika ada kerugian Negara diteruskan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Aparat Penegak Hukum.
    Acara Diskusi Publik juga dihadiri oleh anggota DPRD Komisi IV Banyuwangi saudara Salimik menyampaikan pesan pada semua LSM dan Ormas untuk datang ke kantor DPRD Banyuwangi apabila permasalahan ini akan diajukan ke komisi IV DPRD dan saudara Salimik bersama Tim Komisi IV DPRD Siap menerima temuan LSM Format bersama LSM dan Ormas Banyuwangi.
     Acara Diskusi Publik ini sampai selesai Pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak hadir, dan di Sinyalir Instansi / Dinas terkait seperti Dinas Perijinan, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan, Badan Lingkungan Hidup, pihak IMN dan  pihak BSI belum bisa di konfirmasi oleh wartawan AWDI Online terkait permasalahan ini.
    Hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi Jakarta Barat, Tim wartawan AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) belum bisa mengkorfirmasi Bupati Banyuwangi H. Abdullah Azwar Anas dan Tim AWDI DPC Banyuwangi masih memantau perkembangan permasalahan ini lebih lanjut. (TIM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger