Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo : Dak Sidoarjo Memakan Korban
Siapa (Yang) Bermain Dak Sioarjo ?
(Bag. 3)
Siapa (Yang) Bermain Dak Sioarjo ?
(Bag. 3)
“Bagaimana bisa Kepala Dinas atau PA, meminta Fatwa, kepada Soni sebagai Pokja, bisa atau tidaknya pelelangan tersebut untuk di batalkan ..........”
Pemeriksaan barang digudang, Pokja, tim Pemeriksa, PPK dan didapingi dari Tim pendampingan Polres dan Kejari Kab. Sidoarjo |
Dari informasi dari beberapa rekanan pemenang lelang yang dikonfirmasi mengatakan ,meruncingnya permasalahan DAK tersebut antara penyedia dengan penyelenggara atau yang saat ini PA,dengan dikeluarkannya ”Surat Pamungkas ” bernomer 027/294/404.3.1/2015, Perihal penarikan kembali paket pengadaan barang jasa,Tanggal 29 Januari 2015 ,yang ditujukan kepada 9 rekanan pemenang lelang ,tembusan Bupati Kab. Sidoarjo yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo atau P, Drs. Mustain M.Pd.I,adapun isi dari “ Surat Pamungkas “ tersebut sama dengan pemberitaan sebelumnya,dari hasil rapat 15 Desember 2015 ,antara lain – banyak pengaduan masyarakat ,lelang tidak sesuai prosedur, - Multi tafsir tentang Juknis, - Fatwa dari ULP surat belum turun,namun isi surat tersebut berbeda dengan surat disposisi yang dikeluarkan PA surat disposisi dikatakan fatwa dari LKPP belum turun yang dikeluarkan tanggal 17 November 2014, kedua surat tersebut timbul perbedaan dan presepsi.
Tim pemeriksa barang digudang |
Dari salah satu pemenang lelang yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan “ kalau diruntut dari awal,terlihat ada kepentingan pribadi oknum di Dinas Pendidikan , dengan berbagai cara untuk menggagalkan pelelangan mulai dari awalnya,jadi kami akan melaporkan hal ini ke Pihak berwajib , ini sudah wanprestasi penyelenggara barang jasa,walaupun kami dengar hal ini,mereka mengharapkan agar dibawa ke ranah Perdata “ katanya dengan nada marah, begitu pula hal sama dikatakan pemenang lainnya mengatakan “ bagaimana bisa Kepala Dinas atau PA,meminta Fatwa ,kepada Soni sebagai Pokja , bisa atau tidaknya pelelangan tersebut untuk di batalkan,bahkan masih dalam tahap evaluasi PA saja sudah mau merencanakan untuk mebatalkan pelelangan tanpa ada alasan, seperti pemberitaan koran bapak “.
Dengan dikeluarkannya Surat No : 027/294/404.3.1/201 ,tanggal 29 Januari 2015 , kuat dugaan aroma kepentingan Oknum di Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo untuk menggagalkan pelelangan tersebut dan ada dugaan keterkaitan dengan pertemuan-pertemuan di luar dengan penyedia barang jasa sebelum pelelangan
DAK dimulai dan “ ada istilah Bapak tidak suka batalkan aja ?” Celoteh rekanan
Hal ini patut untuk menjadi perhatian orang nomer satu di Kab. Sidoarjo ,bila perlu Kementerian Pendidikan turun tangan untuk membentuk tim independen untuk menginvestigasi kasus DAK , agar tidak saling mengambing hitamkan,agar tidak merugikan mitra kerja maupun dunia pendidikan di Kab. Sidoarjo. Bersambung......... Pertemuan dirumah makan ( tim )
Posting Komentar