Home » , , , » Siapa (Yang) Bermain Dak Sioarjo ? (Bag. 3)

Siapa (Yang) Bermain Dak Sioarjo ? (Bag. 3)

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 28 Februari 2015 | 18.21

Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo : Dak Sidoarjo Memakan Korban

Siapa (Yang) Bermain Dak Sioarjo ?
(Bag. 3)

“Bagaimana bisa Kepala Dinas atau PA, meminta Fatwa, kepada Soni sebagai Pokja, bisa atau tidaknya pelelangan tersebut untuk di batalkan ..........”

Pemeriksaan  barang digudang, Pokja, tim Pemeriksa, PPK dan didapingi dari Tim pendampingan Polres dan Kejari Kab. Sidoarjo
Sidoarjo, AWDIonline.com - Sudah 2 bulan berjalan,kasus pengadaan barang jasa di Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus tahun 2014,terkatung katung ,tidak jelas penyelesaiannya,bahkan semakin meruncing pemasalahannya antara 9 penyedia barang jasa dengan Penguna Anggaran  (PA )

Dari informasi dari beberapa rekanan pemenang lelang yang dikonfirmasi mengatakan ,meruncingnya permasalahan DAK tersebut antara penyedia dengan penyelenggara atau yang saat ini PA,dengan dikeluarkannya ”Surat  Pamungkas ”  bernomer 027/294/404.3.1/2015, Perihal penarikan kembali paket pengadaan barang jasa,Tanggal 29 Januari 2015 ,yang ditujukan kepada 9 rekanan pemenang lelang ,tembusan Bupati Kab. Sidoarjo yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo atau P, Drs. Mustain M.Pd.I,adapun isi dari “ Surat Pamungkas “ tersebut sama dengan pemberitaan sebelumnya,dari hasil rapat 15 Desember 2015 ,antara lain – banyak pengaduan masyarakat ,lelang tidak sesuai prosedur, - Multi tafsir tentang Juknis, - Fatwa dari ULP surat belum turun,namun isi surat tersebut berbeda dengan surat disposisi yang dikeluarkan PA surat disposisi dikatakan fatwa dari LKPP belum turun yang dikeluarkan tanggal 17 November 2014, kedua surat tersebut timbul perbedaan dan presepsi.



Tim pemeriksa barang digudang
Menurut informasi didapat dari hasil rapat,tanggal 29 Januari 2015 yang dihadiri oleh Inspektorat Kab. Sidoarjo,P2HP,PPK, ULP/Pokja dan tim yang dipimpin oleh PA /Kepala dinas Pendidikan di ruang Kepala dinas Pendidikan, sangat berbeda dengan Surat No : 027/294/404.3.1/201 ,tanggal 29 Januari 2015 , dengan adanya surat tersebut menimbulkan kerugian sangat besar bagi rekanan penyedia barang dan jasa,surat penarikan barang yang didapat dari pemenang lelang dikonfirmasikan dengan mantan PPK yang sekarang menjabat di Dispora Kab. Sidoarjo, mengatakan “ saya sudah menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagaimana yang tertuang di Perpres No. 54 tahun 2010,dari laporan ULP/Pokja tidak ada permasalahan pelelangan,untuk masalah surat tersebut saya tidak tahu dan saya tidak bisa menanggapi surat tersebut , kalaupun nantinya Pemenang lelang,membawa hal ini keranah hukum,saya siap untuk dipanggil “.
Dari salah satu pemenang lelang yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan “ kalau diruntut dari awal,terlihat ada kepentingan pribadi oknum di Dinas Pendidikan , dengan berbagai cara untuk menggagalkan pelelangan mulai dari awalnya,jadi kami akan melaporkan hal ini ke Pihak berwajib , ini sudah wanprestasi penyelenggara barang jasa,walaupun kami dengar hal ini,mereka mengharapkan agar dibawa ke ranah Perdata “ katanya dengan nada marah, begitu pula hal sama dikatakan pemenang lainnya mengatakan “ bagaimana bisa Kepala Dinas atau PA,meminta Fatwa ,kepada Soni sebagai Pokja , bisa atau tidaknya pelelangan tersebut untuk di batalkan,bahkan masih dalam tahap evaluasi PA saja sudah mau merencanakan untuk mebatalkan pelelangan tanpa ada alasan, seperti pemberitaan koran bapak “.

Dengan dikeluarkannya Surat No : 027/294/404.3.1/201 ,tanggal 29 Januari 2015 ,  kuat dugaan aroma kepentingan Oknum di Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo untuk menggagalkan pelelangan tersebut dan ada dugaan keterkaitan dengan pertemuan-pertemuan di luar dengan penyedia barang jasa sebelum pelelangan    
DAK dimulai dan “ ada istilah Bapak tidak suka batalkan  aja ?” Celoteh rekanan 
Hal ini patut untuk menjadi perhatian orang nomer satu di  Kab. Sidoarjo ,bila perlu Kementerian Pendidikan turun tangan untuk membentuk tim independen untuk menginvestigasi kasus DAK , agar tidak saling mengambing hitamkan,agar tidak merugikan mitra kerja maupun dunia pendidikan di Kab. Sidoarjo.   Bersambung......... Pertemuan dirumah makan ( tim )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger