Home » , » Desa Daroyon Tahun 2015 Terdepan Pembayaran PBB

Desa Daroyon Tahun 2015 Terdepan Pembayaran PBB

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 29 Maret 2015 | 12.41

Desa Daroyon Tahun 2015 Terdepan Pembayaran PBB

Lebak Awdi Online - Desa Daroyon Kec.Cileles Kab.Lebak pada tahun 2015 paling terdepan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk tingkat Kec.Cileles. Hal ini patut di apreasi mengingat sesuai dengan komitmen Bupati Lebak untuk menggali pemasukan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) guna menjalankan Undang-Undang no.28 tahun 2009 tentang pajak saat sambutannya Kamis (12/2/2015) yang lalu dalam acara Gebyar Apresiasi Pajak Daerah tahun 2014 dan Launching PBB-P2 Kab.Lebak tahun 2015 di halaman DPPKD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah) Kab.Lebak-Banten.

Sukma Jaya selaku Pjs Desa Daroyon menyampaikan bahwa berkaitan pembayaran pajak tahun 2014 sudah terlunasi adapun pajak untuk tahun 2015 insaalah akan dilunasi secepatnya karena kekurangannya sekitar Rp.3 jutaan lagi dari total yang harus di bayarkan ke Pemerintah Daerah sekitar Rp.18 juta 184 ribu 940 rupiah. Ujarnya saat ditemui di rumahnya Kp.Cibugang Pasir. Sabtu (28/3/2015)

" Untuk tagihan pajak tahun 2015 Desa Daroyon baru tanggal lima maret SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) diterima oleh Desa jadi belum satu bulan, tetapi alhamdulillah kira-kira tinggal Rp.3 jutaan lagi yang harus dilunasi dan insaallah akan segera dilunasi secepatnya ". Katanya

Ia juga mengatakan hal ini bisa tercapai dengan cara memberdayakan perangkat desa seperti Kaur Desa serta Linmas yang dibentuk khusus tangani urusan pajak sebagai langkah pembuktian kinerjanya dan tentunya berkoordinasi juga dengan pihak RT serta penyadaran masyarakat yang mulai tinggi sehingga hasilnya sangat baik sekali. Jelasnya.

Selaku Kaur Pemerintahan Desa Daroyon Subarnas menambahkan bahwa pajak memang salah satu kewajiban kita untuk bisa dilunasi dengan cepat dan tentunya perlu disiasati penanganannya. Adapun sistem di Pemerintahan Desa Daroyon dengan cara mengirimkan surat kepada pihak RT tentang penjelasan bahwa pada hari dan jam serta tanggal yang ditentukan akan datang pihak dari Desa untuk menagih pajak sehingga RT pun menyampaikan kepada masyarakat akan hal itu. Paparnya

" Atas dasar penyampaian dari RT masyarakat berdatangan ke rumah RT sehingga kami dari pihak Desa tinggal menunggu masyarakat yang akan membayar pajak tersebut di rumah RT dengan waktu yang tidak ditentukan malah bisa sampai malam tetapi dengan sistem seperti itu hasilnya menjadi maksimal dan cepat masyarakat dalam melunasi pajak ". Pungkasnya. (Handa)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger