Home » , , , » Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Hibah Tanah Di Kab. Rote Ndao, NTT Tahun 2011

Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Hibah Tanah Di Kab. Rote Ndao, NTT Tahun 2011

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 29 Maret 2015 | 12.39

Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Hibah Tanah Di Kab. Rote Ndao, NTT Tahun 2011

Awdionline.com, JAKARTA -  Sudah selayaknya kasus hibah tanah di Kabupaten Rote Ndao di ambil alih oleh Kejagung RI, Karena selama ini pihak kejaksaan Negeri Ba,a terkesan lamban menangani perkara tersebut, apakah perkara itu melibatkan Bupati  (Ronda) dan beberapa petinggi pejabat setempat sehingga proses hukumnya pun terkesan  tebang pilih alias berjalan di tempat,
Padahal lewat Pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Ba,a  I Gede Ngurah Srida, Kepada wartawan (22/5), menjelaskan bahwa dugaan korupsi tanah hiba tahun 2011 silam, yang lokasinya dekat dengan Rumah jabatan Bupati Rote Ndao.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ba’a I Gede Ngurah Sryada, kepada Wartawan(22/5), mengatakan dalam kasus dugaan korupsi tanah hibah di Kabupaten Rote Ndao, aktor intelektual atau otak dalam kasus itu merupakan Bupati Rote Ndao Leonard Haning.
Menurut I Gede, Bupati merupakan aktor intelektualnya karena Bupati dengan mengeluarkan SK untuk menyetujui penghibaan tanah tersebut untuk menjadi milik pribadi untuk beberapa oknum pejabat di Kabupaten Rote Ndao.
Namun, lanjutnya, sejauh ini pihak Kejari Ba’a Kabupaten Rote Ndao masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Mulai dari pendalaman berkas dan pemeriksaan saksi-saksi serta lainnya untuk mendukung bukti-bukti kasus itu.
 I Gede juga menambahkan, Mengenai kerugian Negara, terangnya, pihak Kejari Ba’a masih menunggu perhitungan dari BPKP Nusa Tenggara Timur. Namun sejauh ini, menurut dia mencapai ratusan juta rupiah.
Ditegaskannya, jika saat itu Bupati Rote Ndao tidak menyetujui dan membuat SK penghibaan tanah itu, maka tidak terjadi kasus dan tidak terjadinya kerugian negara, namun karena dirinya menandatangani SK itu yang dibahas di DPRD Rote Ndao maka terjadilah penghibaan tanah itu.
Perhitungan masih ditunggu, lanjutnya, karena pihak penyidik Kejari Ba’a masih melakukan pendalaman berkas kasus dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus itu.
Mengenai keterlibatan Bupati, katanya, pihaknya harus melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan dilakukan ekspos ke Kejagung RI. Untuk sejauh ini pihaknya telah melaporkan dan masih menunggu jadwal untuk diekspos ke Kejagung RI.
“Kami masih menunggu jadwal eksposnya di Kejagung RI. Untuk laporan sudah kami lakukan sesuai petunjuk sebelumnya ketika di ekspos di Kejati NTT, “ katanya.(Alex-Tim)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger