Diduga Pabrik Jamu Ilegal Masih Bergentayangan Di Daerah Tangerang Dan Sekitarnya
TANGERANG, Awdionline.com - Pabrik yang diindikasikan untuk pembuatan jamu ilegal dengan berbahan obat kimia keras dan tak berizin, menurut informasi dari masyarakat keberadaannya di kawasan ruko jasmin JL. Kelapa Gading Selatan Blok BJ. 8 No. 37 Gading Serpong tangerang, Bertepatan di samping Sekolah Pahoa, Kawasan Summarecon
Produksi jamu tersebut di sinyalir memakai bahan kimia obat (BKO) bahwasannya produk jamu yang di hasilkan menggunakan bahan baku yang tidak sesuai peruntukannya, tidak menutup kemungkinan kandungan berbahan kimia keras pada jamu asam urat di temukan kandungan analgesik yang biasa terkandung dalam obat penawar nyeri, di dalam kandungan jamu xiang Ling pun di duga dengan adanya kandungan asetaminofen yang merupakan salah satu kandungan obat paracetamol
Pembuatan jamu yang dicampur obat kimia keras ini melanggar undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU ini mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dikenakan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Di lain sisi kendaraan box kuning dengan berkepala kuning yang keberadaannya masih di tahan di BPOM tepatnya di JL. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat, Menurut kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, Mengungkapkan ada delapan macam jenis jamu yang di produksi, diantaranya jamu asam urat, jamu pelangsing, dan jamu bermerek Xiang Ling, Jangkauan distribusi jamu-jamu tersebut mencapai kesejumlah daerah di indonesia, yakni jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sebagainya
Produksi jamu tersebut di sinyalir memakai bahan kimia obat (BKO) bahwasannya produk jamu yang di hasilkan menggunakan bahan baku yang tidak sesuai peruntukannya, tidak menutup kemungkinan kandungan berbahan kimia keras pada jamu asam urat di temukan kandungan analgesik yang biasa terkandung dalam obat penawar nyeri, di dalam kandungan jamu xiang Ling pun di duga dengan adanya kandungan asetaminofen yang merupakan salah satu kandungan obat paracetamol
Pembuatan jamu yang dicampur obat kimia keras ini melanggar undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU ini mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dikenakan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Di lain sisi kendaraan box kuning dengan berkepala kuning yang keberadaannya masih di tahan di BPOM tepatnya di JL. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat, Menurut kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, Mengungkapkan ada delapan macam jenis jamu yang di produksi, diantaranya jamu asam urat, jamu pelangsing, dan jamu bermerek Xiang Ling, Jangkauan distribusi jamu-jamu tersebut mencapai kesejumlah daerah di indonesia, yakni jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sebagainya
![]() |
Kendaraan Yang Di Duga Mengangkut Bahan Baku Jamu, Di Tahan Di BPOM |
Sampai berita ini di terbitkan khususnya kepada instansi terkait harus bertindak tegas dan transparan mengenai produk jamu tersebut, yayasan pemberdayaan konsumen kesehatan indonesia (YPKKI) harus melakukan survei sejumlah merk jamu yang beredar dipasaran tangerang maupun di luar tangerang, begitupun dengan BPOM harus melakukan survei pula dan menseleksi ketat sebelum memberikan izin untuk keberedaran jenis jamu yang beredar di masyarakat luas, pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian mabes polri agar hendaknya bekerja sama untuk menindak lanjuti keberadaan gudang jamu tersebut. (Ana Maria/Zoe)
Posting Komentar