Home » , » FMKI-KAJ dan Komnas HAM Menolak Adanya Hukuman Mati

FMKI-KAJ dan Komnas HAM Menolak Adanya Hukuman Mati

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 15 Maret 2015 | 18.00

FMKI-KAJ dan Komnas HAM Menolak Adanya Hukuman Mati


AwdiOnline.com, Jakarta - Adanya pro dan kontra mengenai hukuman mati maka FMKI-KAJ (Forum Masyarakat Katolik Indonesia - Keuskupan Agung Jakarta) mengadakan seminar diskusi dengan tema: "Hukuman mati di Indonesia, Persimpangan antara Gereja dan Negara" bertempat di Gedung Leo Dehon Lantai 2 Paroki St.Stefanus, Cilandak Jakarta, Sabtu (14/03).

Acara ini dibuka oleh Ketua Umum FMKI-KAJ Veronika Wiwiek S.P. Sulistyo dan sebagai moderator RAY Soeharto (Ketua III FMKI-KAJ). Narasumber: RD Agus Ulahayanan (Sekretaris Eksekutif Komisi HAAK Konferensi Waligereja Indonesia), Natalius Pigai (Komisioner Komnas HAM) dan Y.Handoyo Budhisejati (Ketua I FMKI-KAJ).

Menurut RD Agus Ulahayanan, sikap gereja menolak dengan tegas hukuman mati karena tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia dan martabat manusia serta tidak ada rasa kemanusiaan.

 Sejak dari awal Komnas HAM menolak hukuman mati terpidana narkoba. Pasalnya, Indonesia sudah meratifikasi Kovenan International Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights / ICCPR).

"Indonesia sudah meratifikasi ICCPR melalui legislasi UU Nomor 12 Tahun 2005, tentang Hak-Hak Sipil dan Politik tentang kewajiban negara tidak melakukan hukuman mati dan menghormati kehidupan," ujar Natalius Pigai.

Natalius menegaskan, jika ratifikasi sudah ditandatangani berarti Indonesia harus siap mengikuti standarnya dan menjadi hukum nasional. Dia mengaku ratifikasi setera dengan UU dan KUHAP sehingga harus dijalankan.

Apalagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai kejahatan narkoba sebagai kejahatan biasa (Ordinary Crime) dan sanksi maksimal hukumannya adalah hukuman seumur hidup, bukan hukuman mati.

"Menurut PBB, hukuman mati hanya bisa dilakukan untuk tindakan terorisme dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga Sekjen PBB dulu memprotes dan mengirimkan surat menolak hukuman mati ke Indonesia," terangnya. Negara atau individu, lanjutnya tidak berhak menentukan hidup dan mati seseorang, melainkan Tuhan.

DPR RI harus merasionalkan UU yang masih melegalkan hukuman mati, seperti UU Korupsi, UU Narkotika dan UU Perlindungan Anak. "Pijakan pada UUD 1945, Pasal 28 huruf i, yang menolak hukuman mati dan menghormati kehidupan," jelas Natalius. (Agung 6444)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger