Home » , , , » KEJARI SIDOARJO LAMBAN TANGANI TERSANGKA KADES GEMPOLSARI

KEJARI SIDOARJO LAMBAN TANGANI TERSANGKA KADES GEMPOLSARI

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 21 Maret 2015 | 22.22

KEJARI SIDOARJO LAMBAN TANGANI TERSANGKA KADES GEMPOLSARI

Sidoarjo, AWDIonline.com - Kasus Kejahatan Birokrasi Desa yang dilakukan oleh Tersangka Kepala Desa ABDUL HARIS terkait Jual Beli Tanah Kas Desa (TKD) Gempolsari, Sampai masuk bulan Ke 10 ini, belum juga ada hasil yang Signifikan.    Kejari Sidoarjo sejak Tanggal 2 Februari 2015 sudah mengeluarkan Surat PENETAPAN TERSANGKA terhadap Kepala Desa Gempolsari, ABDUL HARIS dan MARSALI.   Sampai Berita ini diturunkan, Penyidik / Kejari Sidoarjo sepertinya mengulur waktu dan Enggan untuk melakukan Penangkapan terhadap para Tersangka.   Sebenarnya APA yang membuat Pihak Kejari merasa Enggan melakukan Eksekusi terhadap kedua Tersangka ????
Aturan Hukum sudah jelas, Ada keterangan dari Saksi juga pengakuan Tersangka dan didukung dengan beberapa Alat Bukti namun pihak Kejari Sidoarjo Selalu berdalih masih melakukan pemeriksaan terhadap Saksi.   SAKSI yang MANALAGI ???   Sepertinya Penyidik khususnya Bidang Pidana Khusus Kejari Sidoarjo tak Bernyali untuk segera mengambil langkah Konkrit terhadap para TERSANGKA GEMPOLSARI GATE.   Beginikah Potret Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Sidoarjo ???
Jika Kejari Sidoarjo tidak mempunyai ketegasan dalam menangani Hukum Gempolsari Gate, sebagai Media yang Mengawal atas Surat Pengaduan Massa dari Perwkilan Warga Gempolsari tertanggal 1 April 2014. Team Media ini akan Segera meluncurkan Surat PENGADUAN RESMI untuk mengadukan Masalah ini ke Kejagung.

Kabupaten Sidoarjo terutama di Wilayah Kec. Tanggulangin, Desa Gempolsari menduduki TOP RANKING dalam hal Kejahatan yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa.   Tidak tanggung-tanggung, ABDUL HARIS Kepala Desa Gempolsari yang sekarang jadi Tersangka, telah mempermainkan UANG APBN sebesar hampir Rp. 5 Milyar, terdiri dari Tiga bidang Tanah yaitu :
1. Sebidang TKD Persil 69 Letter C Nom. 10 dengan Luas Tanah 3,134 m2 (Rp. 3,134 M).
2. Sebidang TKD (Putusan PN Sidoarjo th 2010) Persil 74 Letter C Nom. 10 seluas 700 m2 (Rp. 700 Jt).
3. Sebidang Tanah (Wakaf) Persil 69 Letter C Nom. 10 seluas 770 m2 senilai (Rp. 770 Jt).
Ketiga Tanah tersebut diatas, yang Notabene adalah dua TKD dan Satu tanah wakaf di Jual kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebagai Ganti Rugi Lumpur Sidoarjo.
(Aria)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger