Tindak Tegas ILLEGALOGGING Di Lahan Perhutani
Lebak Awdi Online - ILLEGALOGGING termasuk kejahatan ekonomi dan lingkungan karena menimbulkan kerugian material bagi negara serta kerusakan lingkungan / ekosistem hutan dan illegalogging telah di atur dalam UU NO.41 TH 1999 pasal 78 tentang Kehutanan.
Tapi sangat di sayangkan Rabu sore (25/2/2015) tepatnya di lahan Kehutanan Cibelegbeg Kec.Gunung Kencana Kab.Lebak,Banten petak 59 telah terjadi tebangan liar kayu Kehutanan jenis SOBSI. Tebangan tersebut dilakukan oleh pengusaha kayu bernama Otoy dengan memakai mobil truk milik Sanusi.
Saat di konfirmasi via telp Otoy menyampaikan bahwa terkait tindakannya di wil LMDH mana-mananya ia tidak mengetahui. Otoy juga mengeluhkan katanya dengan menebang kayu sobsi 15 pohon bagi-baginya susah padahal yang dipertanyakan terkait tindakannya. Seolah ia sudah biasa dan selalu memberi jatah kepada pihak-pihah tertentu
" kalau hal ini mau dilanjutkan atas nama gunungkencana minta dibersihkan adapun mengenai tindakannya menyangkut tebangan di Perum bahwa ada LMDH, ada pengurus " ujar Otoy seolah menjelaskan kalau dalam tindakannya ia tidak sendiri melainkan ada orang-orang yang ikut serta.
Selaku LMDH Juhdi saat di konfirmasi via telp menjelaskan bahwa tebangan tersebut ada di petak 59 adapun begitu mendapatkan informasi terkait tindakan Otoy langsung ia mendatangi Otoy yang akhirnya Otoy mengakui melakukan tebangan sebanyak 15 pohon dan memberikan uang senilai Rp.250 ribu kepada Juhdi dan menurut Juhdi uang tersebut sudah di bagi-bagi sehingga ia pun hanya mendapatkan bagian Rp.50 ribu. Jelasnya
Selaku Asper Gunung Kencana Kartawa setelah beberapa kali di hub tidak angkat telp, setelah di sms ia memberikan balasan via sms " Maaf hp nya baru ketemu nih ketinggalan di laci meja di ktr...soalnya ndk pake suara....trmksh ats info nya dan kami akan cek kebenarannya yg nantinya akan kt proses....trmksh....skrg sy nya lagi di serang.... " katanya.
Adapun sampai berita ini diterbitkan belum ada informasi perkembangan tindakan yang dilakukan baik oleh Perhutani atau penegak hukum lainnya.(HD)
Posting Komentar