Home » , , » BPJS dan Asuransi Avrist Tidak Berlaku di RS Hermina Daan Mogot Kalideres

BPJS dan Asuransi Avrist Tidak Berlaku di RS Hermina Daan Mogot Kalideres

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 25 April 2015 | 17.53

BPJS dan Asuransi Avrist Tidak Berlaku di RS Hermina Daan Mogot Kalideres

Jakarta.awdionline.com - Dari laporan dan pengaduan salah satu keluarga pasien (SRI) kepada wartawan awdi, disaat ingin melaporkan kasus penahan ponakan nya di rumah sakit hermina kalideres.IA ingin melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Rabu (22\4)

Kasihan benar nasib Muhammad Reza, 8, pasien di RS Hermina Ibu dan Anak di Kalideres, Jakarta Barat(Jakbar) ini. Dia terpaksa ditahan pihak rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya pengobatan selama tiga hari di rumah sakit ini, karena BPJS dan Asuransi Afrist milik orang tuanya ditolak.

Menurut pengakuan ibu pasien, Siti Oktarini di Jakarta, hari ini, penahanan dilakukan terhadap anaknya karena tidak mampu untuk membayar Rp5,5 juta untuk biaya pengobatan. "Kami tidak punya uang sebesar itu, tapi saya punya BPJS kelas satu dan juga asuransi Avrist, tapi semuanya ditolak.Karena tidak bisa saya
penuhi kami tidak diperbolehkan pulang," katanya.

Ibu ini mengaku bingung dengan penolakan yang dilakukan pihak rumah sakit. "Jadi saya bingung pak harus pakai apa lagi.Sedangkan anak saya mulai pukul 16.00 WIB sudah diperbolehkan pulang oleh dokter bernama Adikusumadi,tapi tidak bisa pulang.Untung ada wartawan yang datang baru pukul 22.00 wib saya boleh pulang walaupun kondisi anak saya masih belum pulih," ungkapnya.

Dikatakannya, sebelum masuk ke ruang rawat inap, dirinya sudah mengajukan BPJS dan asuransi Avrist,tapi pembicaraannya berbelit belum juga ketemu solusinya. "Saya miris melihat kondisi anak saya sudah mulai lemas," katanya. "Anehnya lagi dari hasil pemeriksaan penyakit yang diderita anak saya itu setiap hari berubah-ubah," sambungnya.

Kepala jaga Ruha yang saat itu bertugas mengakui hasil pemeriksaan dokter di hari pertama dan kedua penyakitnya belum bisa dipastikan, tapi ketika dokter memberikan resume pemulangan pasien penyakitnya adalah TBC tapi masih suspek atau masih kondisi hitam putih. Menaggapi hal itu salah seorang staf petugas rawat inap RS Hermina, Hijar mengatakan, RS Hermina selalu mengikuti aturan prosedur BPJS, dan harus diajukan sejak awal. "Pasien telah dirawat selama 3 hari dan biaya administrasinya sebesar Rp 5.500.000," katanya.

Pihak RS ini juga sudah mencoba untuk mengajukan surat ke asuransi Afrist tapi menolak. Terkait pemulangan pasien juga sudah ada surat rekomendasi resume dari dokter untuk pemulangan pasien dari Dr Adi spesialis anak. "Surat resume menyatakan kondisi pasien layak pulang sudah dikeluarkan," katanya. Ditanya agar memperlihatkan isi resumenya, Hijar mengatakan resume itu rahasia RS Hermina dan buat pasien (ROBERT)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger