Home » , , » Kesal Adanya Pembangunan Minimarket, Warga Cianjur Selatan Mengadu ke DPRD

Kesal Adanya Pembangunan Minimarket, Warga Cianjur Selatan Mengadu ke DPRD

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 10 April 2015 | 20.06

Kesal Adanya Pembangunan Minimarket, Warga Cianjur Selatan Mengadu ke DPRD

CIANJUR, Awdionline.com
Melihat pembangunan minimarket yang diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda), sejumlah perwakilan warga dari Cianjur Selatan mendatangi Komisi I DPRD Cianjur, Rabu (8/4/2015). Warga tersebut keberatan dengan adanya pembangunan minimarket diwilayah mereka karena jelas-jelas keberadaanya bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Perda tersebut diatur, jarak minimarket dengan minimarket minimal 500 meter. Sementara yang terjadi adanya pembangunan minimarket yang lokasinya hanya berjarak puluhan meter dengan minimarket yang sudah ada.
" Kami datang ke Komisi I DPRD Cianjur untuk mengadukan adanya pembangunan minimarket baru yang hanya berjarak puluhan meter. Setahu kami jelas ada Perda yang mengatur mengenai keberadaan minimarket. Apakah seperti dibiarkan saja, tentu harapan kami tidak demikian," kata tokoh masyarakat Cianjur Selatan. H. Dadang Efendi (54) saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Cianjur, Rabu (8/4).
Selanjutnya Dadang mengatakan, lokasi minimarket yang saat ini tengah dibangun itu berada di Kampung/Desa Sukajadi Kecamatan Cidaun. Lokasi pembangunan minimarket yang baru tersebut hanya berjarak sekitar 20 meter dengan minimarket yang saat ini sudah ada.

Selain di Cidaun, ada juga minimarket yang saat ini tengah dibangun. Lokasinya di Kampung/Desa Saganten Kecamatan Sindangbarang. Minimarket yang tengah dibangun itu jaraknya hanya sekitar 30 meter dari lokasi minimarket yang sudah ada.
" Kami ingin Pemkab Cianjur itu bertindak tegas, kalau sudah jelas ada aturan yang dilanggar dalam pembangunan minimarket itu jangan dibiarkan saja. Harus ditertibkan, jangan sampai kalah dengan mereka yang punya uang. Apapun alasannya aturan harus dijalankan. Kalau ini dibiarkan akan memberikan contoh yang tidak baik terhadap yang lainnya," kata Dadang.

Untuk itulah kedatangannya ke Komisi I DPRD Cianjur tidak lain meminta agar dewan menjalankan fungsi pengawasannya. Sehingga dewan bisa memanggil pihak eksekutif untuk mempertanggungjsawabkan apa yang telah terjadi dilapangan.
" Setahu saya tahun 2015 ini ada moratorium izin minimarket. Berarti kalau itu benar jelas minimarket yang dibangun itu tidak ada izinya. Berarti harus segera ditertibkan atau dihentikan. Bukan malah dibiarkan. Jangan sampai rakyat marah karena ketidak tegasan pemerintah. Jangan salahkan rakyat kalau melakukan penertiban dengan caranya sendiri," tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Cianjur, H. Endang Rentek, tidak menampik bahwa acap kali menerima pengaduan mengenai minimarket. Terkait dengan pengaduan masyarakat dari wilayah Cianjur Selatan, Komisi I akan segera menindak lanjutinya.
" Kami sudah menjadwalkan mengundang Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) pada 15 April mendatang. Kami ingin minta penjelasannya terkait berbagai perizinan termasuk salah satunya mengenai minimarket," kata H. Endang Rentek.

Berdasarkan sepengetahuannya, Perda Nomor 7 Tahun 2011 sudah jelas-jelas mengatur mengenai keberadaan minimarket. Adanya keberatan dari warga masyarakat mengenai keberadaan minimarket baru lantaran jaraknya tidak sesuai dengan yang tertera didalam Perda merupakan hal yang sangat baik dan perlu diapresiasi.
" Ini satu bukti bahwa fungsi pengawasan itu berjalan. Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran segera melaporkan, itu hal yang bagus. Kita juga akan segera cek informasinya, kalau ternyata benar tidak bisa didiamkan, harus dihentikan," katanya.
Sebelumnya, setelah dibiarkan kondisinya 'menjamur', Pemkab Cianjur menghentikan permohonan perizinan minimarket selama tahun 2015. Pihak Pemkab selanjutnya akan mengevaluasi keberadaan minimarket untuk menentukan lokasi mana saja yang masih diperbolehkan.

"Kita stop izin baru minimarket pada tahun 2015 ini. Tidak ada izin baru. Kita akan lakukan evaluasi," kata Endang yang mengaku salah satu alasan penghentian perizinan baru minimarket, lantaran keberadaan minimarket saat ini sudah menjamur. Bahkan sudah menjangkau pelosok daerah.

"Kita akan evaluasi kembali, untuk menentukan zona mana saja yang masih boleh. Kita lakukan pengkajian dulu sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kita lihat sambil menunggu Perda RDTR," katanya.
Diakui Endang, investasi minimarket di Kabupaten Cianjur terbilang cukup tinggi. Bahkan keberadaanya sudah mulai merambah ke polosok daerah. "Makanya perlu adanya pengaturan, yang lebih jelas, terutama wilayah. Agar keberadaanya tidak bersinggungan dengan usaha lainnya. Jalan yang saat ini dianggap tepat adalah tidak mengeluarkan perizinan baru," katanya.

Selama penghentian perizinan baru, pengawasan tetap akan dilakukan. Hal itu untuk menghindari adanya investor nakal. "Pengawasan tetap dilakukan, jangan sampai ada minimarket baru tapi tidak ada perizinannya. Kalau ternyata ada yang membandel, kita akan rekomendasikan ke Satpol PP untuk menutup," katanya (Ujang Suardi)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger