Revisi Tatib (Tata Tertib) DPRD Banyuwangi Di-Sahkan
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara, SE |
Dalam Revisi tersebut,Peraturan DPRD tentang Tatib,tidak mengalami perubahan yang Signifikan dari Tatib sebelumnya, dan hanya menghapus ketentuan Sesi Pandangan akhir Fraksi dalam setiap Pembahasan Peraturan Daerah (Perda).
“Revisi Peraturan DPRD tentang Tata Tertib telah di Sahkan,seluruh Fraksi sepakat untuk menghapus Sesi Pandangan akhir Fraksi karena sudah tidak relevan diterapkan,” jelas Ketua DPRD Banyuwangi,saudara I Made Cahyana Negara,SE.
Dijelaskan oleh Ketua DPRD Banyuwangi,bahwa Revisi Peraturan DPRD tentang Tata tertib dilakukan,untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang “Pemerintahan Daerah,dan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 mewajibkan DPRD untuk merevisi,” ucapnya.
Selain dihapusnya Pandangan akhir Fraksi,juga ada perubahan nomenklatur Badan Legislatif (Banleg) menjadi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD).
Sebelumnya Ketua Pansus Revisi Tatib,saudara Syamsul arifin, SH menyampaikan bahwa seluruh hasil pembahasan Revisi Tatib DPRD Kabupaten Banyuwangi masa bhakti 2014-2019 telah dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.Selain itu Pansus juga melakukan studi banding ke Kabupaten Badung dan Kota Denpasar,Propinsi Bali.Hal tersebut nampaknya sejalan dengan pemikiran anggota Pansus Revisi Tatib DPRD Banyuwangi.
“Kita perlu memperhatikan saran dan masukan Biro Hukum Pemprov Jatim,seraya memperhatikan hasil dari studi banding yang dilakukan saat itu,”ucap saudara Syamsul Arifin.
Sehingga beberapa hal yang menjadi perdebatan di Internal Pansus dapat terselesaikan dan sepakat Revisi Tatib di Sahkan.
Keesokan harinya,setelah mengesahkan Revisi Peraturan Tata Tertib,DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali memparipurnakan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi yang di tandai dengan penanda tanganan Surat Keputusan oleh seluruh Pimpinan Dewan melalu Rapat Paripurna Internal,hari Selasa (03/03) diruang Paripurna DPRD Banyuwangi.
Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, saudara I Made Cahyana Negara,SE menjelaskan” seluruh isi Aturan yang terdapat di Kedua Peraturan DPRD yang di Sahkan,telah disepakati seluruh Fraksi.Sehingga ketika ada Anggota Dewan melanggar rambu-rambu Dewan dalam Peraturan Kode Etik,maka anggota DPRD tersebut dapat dikenakan Sanksi”.
“Secara umum,semua bentuk Peraturan DPRD mengatur tentang pedoman bagi setiap Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar meningkatkan kualitas dan produktifitas kinerja Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi,”jelas saudara I Made Cahyana. (Djoni/Humas)
Posting Komentar