Home » , , , » KEJARI SIDOARJO TIDAK ADA UPAYA TANGKAP KADES GEMPOLSARI

KEJARI SIDOARJO TIDAK ADA UPAYA TANGKAP KADES GEMPOLSARI

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 18 April 2015 | 21.32

KEJARI SIDOARJO TIDAK ADA UPAYA TANGKAP KADES GEMPOLSARI

Sidoarjo, AWDIonline.com.
Kasus Penyelewengan dan Pemalsuan Data Tanah Kas Desa (TKD) seluas 3,134 m2 yang terletak di Desa Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur, Pihak Kejari terutama Bidang Pidana Khusus Kejari Sidoarjo belum menunjukkan hasil yang Signifikan terkait penanganan dan proses Hukum kasus tersebut.  

Kasus TKD Gempolsari sebenarnya tidak SERUMIT seperti kasus Korupsi pada umumnya.   Kasus TKD Gempolsari sangatlah Jelas di Mata Masyarakat awam.   Semua BUKTI hasil Kejahatan Kades Gempolsari ini, mulai dari Pengumpulan Data hingga Bukti dan Keterangan dari para Saksi dengan mudah terlacak dan terkumpul oleh Team Intelijen Kejari Sidoarjo.   Dari hasil Penyelidikan Team Intelijen Kejari Sidoarjo, kemudian dibuatlah Laporan Operasi Intelijen Yustisial yang kemudian ditanda tangani oleh (waktu itu) Agus Budijarto selaku Kajari Sidoarjo pada tanggal 26 Mei 2014.   Kajari (lama) Agus Budijarto menginstruksikan kepada Bidang terkait Untuk Lebih Membuat Jalannya Perkara ini Agar Dilakukan Gelar / Ekspose Pada Hari Rabu tgl 28 Mei 2014 dan Segera Buat Laporan Pertanggung Jawaban.   Setelah dilakukan Ekspose, Berkas Gempolsari berada di Meja Irwan Setiawan Kasi Pidana Khusus pada waktu itu,. Untuk kemudian dilakukan Penyelidikan Ulang. Ini yang membuat Lamban jalannya Proses Hukum terhadap Kasus Gempolsari.  

Perjalanan panjang Gempolsari Gate tidak lepas darii pernyataan Kasi Pidsus Sebelumnya hingga Sekarang, Bahasanya Sama "Masih dalam Penyelidikan, Penyidikan dan menunggu kehadiran Saksi Saksi" hal ini membuat Publik maupun Masyarakat beropini miring dan memandang sebelah Mata terhadap Korp Adhayaksa Sidoarjo ini karena begitu lambannya kinerja Bidang Pidana Khusus Kejari Sidoarjo menangani Kasus Gempolsari.

Tanggal 2 Februari 2015, Kejari Sidoarjo menetapkan Bahwa Kepala Desa Gempolsari, ABDUL HARIS dan MARSALI adalah TERSANGKA.   Dan sampai berita ini diturunkan Kejari Sidoarjo terkesan Tidak Ada Keberanian untuk mengambil Sikap Tegas ataupun melakukan suatu tindakan Konkrit berdasarkan hukum terhadap kedua Tersangka sesuai penemuan dari hasil kinerja Bidang Intelijen yang terangkum dan tersusun dalam Laporan Operasi Intelijen Yustisial Tanggal 26 Mei 2014. .
Team Investigasi Media ini akan mengadukan kasus Gempolsari ini ke KEJATI Jawa Timur dan KEJAGUNG RI Jika Kejari Sidoarjo masih melakukan Paradigma TEBANG PILIH untuk Mengeksekusi suatu Kasus di wilayah hukum Sidoarjo.   Sikap tegas Kejari Sidoarjo sangat ditunggu Masyarakat luas terhadap kedua Tersangka Gempolsari Gate yang hingga sekarang masih belum dieksekusi.  Ingat,,,,, Gempolsari Gate telah Merugikan Keuangan Negara Milyaran Rupiah. .  
BERSAMBUNG,,,,,,,    (Aria)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger