Home » , , » KEJARI SIDOARJO PASUNG PROSES HUKUM KADES GEMPOLSARI

KEJARI SIDOARJO PASUNG PROSES HUKUM KADES GEMPOLSARI

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 17 Mei 2015 | 18.32

KEJARI SIDOARJO PASUNG PROSES HUKUM KADES GEMPOLSARI

Sidoarjo, AWDIonline.com - Supremasi hukum diwilayah Sidoarjo, belum sepenuhnya dijalankan oleh Korp Adhyaksa Kejari sidoarjo Jawa Timur sesuai harapan Masyarakat pada umumnya.

Lambannya proses hukum Gempolsari Gate adalah bukti nyata ketidak seriusan dan ketidak beranian Kejari Sidoarjo menangani kasus Kejahatan Birokrasi Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Gempolsari, Sidoarjo Jawa Timur.
Terbongkarnya kasus Jual Beli / Ganti Rugi yang disertai Pemalsuan DOKUMEN Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Gempolsari, Kec. Tanggulangin,Kab.Sidoarjo Jawa Timur seluas 3,134 m2 kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pada akhir Desember 2013, sampai detik ini proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidoarjo tidak menunjukkan Grafik yang Signifikan malahan terkesan Diam.

Gempolsari Gate,,,,, Setelah dilakukan Proses Penyelidikan oleh bidang Intelijen dan dilanjutkan Penyidikan oleh bidang Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, setelah satu tahun Lebih, Kejaksaan Negeri Sidoarjo tanggal 2 Febuari 2015, mengeluarkan surat Penetapan TERSANGKA terhadap Kepala Desa Gempolsari, ABDUL HARIS dan MARSALI salah seorang warga Desa Gempolsari dan sampai sekarang bagaimana kelanjutan Proses hukum terhadap kasus tersebut????

Proses Hukum terhadap kasus Gempolsari sebenarnya tidak serumit kasus kejahatan Teroris ataupun Korupsi. Kasus Gempolsari ini sangatlah jelas dimata Masyarakat Awam selain didukung kuat adanya beberapa alat Bukti yang akurat pun sebenarnya tidak berbelit dan membutuhkan waktu lama jika Kejari Sidoarjo mempunyai Penyidik yang Profesional, Berani, Punya Ketegasan dan Serius dalam menangani suatu Perkara hukum. Pada Kasus Gempolsari, Semua sudah jelas dan terbukti ketika intelijen Kejari Sidoarjo turun kelapangan. Mulai dari Penyelidikan sampai Penyidikan, Semua bukti keterangan maupun hasil pengumpulan data semua sudah siap dan terangkum dalam Laporan Operasi Intelijen Yustisial yang kemudian ditanda tangani oleh Kajari (lama) Agus Budijarto untuk segera ditindak lanjuti namun, sampai saat ini, hingga berita ini diturunkan, tidak ada kejelasan hukum mengenai Kasus Gempolsari apalagi terhadap pelaku dan tersangkanya. Bisa dimungkinkan dalam Dugaan, penetapan Tersangka hanya sebuah stample DOANG!!! Suatu bukti bahwa pedang hukum Korp Adhyaksa Kejari Sidoarjo masih tetap Tumpul tak Setajam ketika mengeksekusi suatu kasus contoh Kasus Maling Ayam ataupun Kasus seperti yang ada di Desa Grogol Sidoarjo belum lama ini.
Jika di konfirmasi, penyidik Kejari Sidoarjo selalu berkata masih dalam penyidikan, masih menunggu kehadiran para saksi yang selama ini sudah kami panggil tetapi tidak hadir memenuhi panggilan dan juga menunggu keterangan dari Saksi Ahli.
Kinerja Kejari Sidoarjo Sungguh lamban, tidak ada keseriusan menangani dan menyelesaikan kasus Gempolsari, sampai muncul berbagai Opini publik hingga timbul DUGAAN dari berbagai kalangan Masyarakat bahwa, Pentapan Tersangka Gempolsari Gate hanyalah sebuah Formalitas untuk meredam kekecewaan Masyarakat luas. BERSAMBUNG,,,,,, (ARIA)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger