Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rakor Pencegahan Korupsi

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Selasa, 01 Maret 2022 | 10.23

Bupati Tangerang Ikut Rakor Pencegahan Korupsi Bersama Ketua KPK
 
Tangerang, awdionline.com - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengikuti Rapat Koordinasi tentang pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov Banten. Acara tersebut dihadiri Gubernur Banten Wahidin Halim dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, “pemberantasan korupsi merupakan komitmen Pemerintah provinsi dan semua pihak. Dia bersyukur KPK senantiasa membina khususnya dalam hal koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi baik di lingkup provinsi maupun di kabupaten/kota di Banten”, lanjut dia.

Monitoring Center for Prevention (MCP) di Provinsi Banten setiap tahunnya selalu meningkat dan selalu meraih opini WTP dari BPK. “Alhamdulillah kita selalu meningkat setiap tahunnya MCP. Kita selalu berupaya untuk melakukan pencegahan anti korupsi di Banten”, ungkapnya.

Gubernur Wahidin Halim berharap mudah-mudahan kehadiran Ketua KPK di Banten ini bisa membuat semangat para bupati dan walikota untuk selalu meningkatkan kinerja dan yang terpenting dalam hal pencegahan korupsi di Banten.

Sementara itu, Ketua Komisi KPK Firli Bahuri mengatakan, “seharusnya tidak ada korupsi di Banten, apalagi kepala daerah Banten saat ini adalah tokoh-tokoh politik yang paham regulasi dan pengawasan karena keduanya adalah mantan Anggota DPR RI”, ungkap Firli.

Firli menegaskan bawah KPK sekarang bukan hanya segera menangkap pelaku tapi jauh dari itu, mencegah supaya tidak terjadi korupsi dan berharap dukungan kinerja dari semua pihak supaya tidak terjadi dan terulang kembali perkara-perkara korupsi tersebut.

Sementara itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar yang turut hadir bersama seluruh kepala daerah di Banten berharap pemberantasan korupsi yang terintegrasi dapat berjalan lebih baik melalui kegiatan koordinasi tersebut. Selain itu, dapat memperbaiki apa yang masih kurang dan mendapatkan langkah strategis untuk solusi peningkatannya sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi di Banten.

“Saya harapkan dengan hadirnya Ketua KPK di Banten ini, kita semua bisa mendapatkan arahan, masukan serta saran dari beliau agar pencegahan korupsi di Banten bisa maksimal dan berjalan baik”, harapnya.

Bupati Zaki juga menerima sertifikat tanah atas 12 bidang aset yang diserahkan langsung oleh BPN Banten dan disaksikan oleh Ketua KPK dan Gubernur Banten. Adapun 12 aset tersebut antara lain : pengadaan tanah untuk SMPN 4 Balaraja, pengadaan tanah untuk SMPN 4 Balaraja, Stadion Mini Kecamatan Balaraja, TPU Cibogo, Posyandu Kp. Panyirapan, SDN Curug Wetan VI, Kantor Kelurahan Binong, relokasi SDN Curug, relokasi SDN Curug I, Jalan menuju SDN Curug Wetan VI, Posyandu Kp. Kademangan, perluasan SMP Negeri 3 Kemiri.

(Alexander Salembun/Alex)

LSM N.G.O_HDIS

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 12 Maret 2016 | 00.05

LSM N.G.O_HDIS Sergai Meminta Aparat Penegak Hukum Menindak Tegas KADES Pematang Guntung, Diduga Pungli BSPS

Serdang Bedagai, Awdionline.com - Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)  Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang berasal dari Program Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2015 diduga menjadi lahan basah bagi oknum Kepala Desa (Kades) .
seperti halnya, bantuan BSPS yang ada di Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai. Masyarakat  penerima manfaat dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan perangkatnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa warga Dusun IV Desa Pematang guntung yang namanya tidak mau disebutkan beberapa waktu lalu mengatakan pada wartawan, dirinya telah mendapat bantuan BSPS senilai Rp 10 juta dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu oleh oknum Kades dengan alasan uang administrasi, meski yang bersangkutan sudah memiliki surat tanah namun demikian oknum Kades tersebut tetap meminta pungutan kepadanya.
"Saya sudah punya surat tanah, namun dipungut juga, saya baru bayar Rp 200 ribu", ungkapnya pada Wartawan. Disamping itu warga menambahkan, oknum Kepala Dusun (Kadus) "Ruslan" yang merupakan kaki tangan Kepala Desa itu, sudah empat kali datang kepadanya layaknya tukang kredit untuk menagih uang, namun beliau enggan memberikannya. "Saya mau ngasi tapi harus ada kwitansi, namun oknum Kadus tersebut tidak bisa mengeluarkan Kwitansi yang saya maksud", sambungnya.
Saat ingin ditemui untuk dikonfirmasi usai pelaksanaan Musrenbang Kecamatan di Kantor Camat Teluk Mengkudu beberapa waktu lalu, Kades Pematang Guntung, JUNI berusaha menghindar kemudian dihubungi melalui seluler tidak dijawab.
Berkaitan dengan itu Kepala Bidang Pemberdayaan Potensi kesejahteraan Sosial (Dinsosnakerkop) sergai, Drs. Benar Sijabat saat ditemui di ruang kerjanya belum lama mengatakan, kami sebagai Tim teknis Kabupaten, tidak pernah memerintahkan pada siapapun dalam Program  BSPS ini untuk melakukan pengutipan, apalagi oknum Kades yang diduga melakukan pengutipan itu adalah di luar tanggung jawab kami, dan kalau masyarakat penerima BSPS yang merasa dirugikan silahkan laporkan pada penegak hukum. tegasnya.
Menaggapi hal itu salah Ketua DPC LSM N.G.O_HDIS Sergai, M.Nasir memaparkan pada wartawan sangat menyesalkan tindakan oknum Kades yang dapat dinilai meyalahkan gunakan jabatan untuk keuntungan finansial dalam kemasan BSPS tersebut.
M.Nasir mengharapkan pada penegak hukum untuk segera mengadakan evaluasi, pengusutan dan mengambil langkah tegas bagi oknum yang terbukti merugikan masyarakat. tegasnya. (Khairul aswad)

ACC Minta KPK Usut

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 10 Maret 2016 | 21.51

ACC Minta KPK Usut Kasus Dugaan Dana Hibah 650 Miliar

Razali Ismail Usbit Ketua Anti Corruption Commission
BANDA ACEH - Ketua Anti Corruption Commission Razali ismail Ubit meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus mengusut dugaan dana hibah untuk Komite Peralihan Aceh (KPA) sebesar Rp 650 milliar yang dinilai tidak transparan.

"Benar atau tidak hanya pihak berwenang yang bisa menentukannya. Untuk itu KPK sangat perlu menyelidiki seluruh aliran dana pemerintah yang diperuntukkan bagi kombatan GAM tersebut," kata Razali, Jumat (4/3) di Banda Aceh.

Ia juga menyebutkan sejak awalnya perdamaian, dana untuk para kombatan GAM sudah mengalir cukup banyak. Tapi mengapa banyak anggota GAM yang mengaku belum mendapatkannya.

"Padahal dana untuk kombatan banyak, tetapi kok masih ada anggota GAM yagn mengaku belum mendapatkan dana tersebut," ujarnya.

Adapun data yang diperoleh terkait dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja ACeh (APBA) antara lain;
Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh;
1. Ayam petelur, pagu awal 29.125.000.000, anggaran 27.001.350.000, realisasi 26.531.497.306
2. Penggemukan sapi, pagu awal 25.000.000.000, anggaran 24.000.117.067, realisasi 23.389.911.000
3. Pabrik pakan ayam, pagu awal 5.000.000.000, anggaran 5.784.441.945, realisasi 5.516.435.040

Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh;

1. Pengadaan kapal nelayan, pagu awal 100.000.000.000, anggaran 97.249.720.000, realisasi 86.318.430.725
2. Pengadaan mesin pengolah tepung ikan , pagu awal 1.750.000.000, anggaran 1.600.000.000, realisasi 1.213.930.000
3. Budidaya ikan air tawar, pagul awal 3.000.000.000, anggaran 2.998.560.000 realisasi 2.319.237.450

Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh
1. Pengadaan alat berat,pagu awal 28.250.000.000, anggaran 42.904.131.000, realisasi 42.213.400.000
2. Penyertaan modal pabrik sawit koperasi di aceh utara dan penyertaan modal yayasan khadam Nanggroe Aceh Jaya, pagu awal 120.000.000.000, anggaran 120.000.000.000, realisasi 120.000.000.000

Dinas Sosial Aceh
1. Pengadaan tratak, pagu awal 3.600.000.000, anggaran 3.552.000.000, realisasi 2.917.080.000

Dinas Perkebunan Aceh
1. Pembangunan kebun karet, pagu awal 17.616.000.000, anggaran 12.093.950.000, realisasi 11.471.758.600
2. Pembangunan kebun kelapa sawit, pagu awal 14.376.000.000, anggaran 9.171.020.000, realisasi 5.665.790
3. Pengadaan bibit karet, pagu awal 20.208.000.000, anggaran 19.087.123.000

Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh
1. Pengembangan jagung hibrada, pagu awal 38.000.000.000, anggaran 38.000.000.000, realisasi 23.329.445.400
2. Pengadaan alat/mesin pertanian, pagu awal 59.445.000.000, anggaran 58.745.000.000, realisasi 51.999.886.000
3. Workshop alat mesin pertanian, pagu awal 2.400.000.000, anggaran 3.081.600.000, realisasi 2.681.775.000
4. Pengembangan ubi kayu, pagu awal 900.000.000, anggaran 900.000.000, realisasi 768.681.000
5. Pengembangan gudang dan tempat pengolahan tapioka, pagu awal 200.000.000, anggaran 200.000.000, realisasi 199.900.000
6. Perencanaan mesin pengolahan tapioka, pagu awal 100.000.000, anggaran 118.400.000, realisasi 118.000.000

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh
1. Industri konveksi busana muslim (pasukan inong balee), pagu awal 2.000.000.000, anggaran 2.000.000.000, realisasi 1.876.131.909
2. Dana sharing pembangunan pabrik minyak makan, pagu awal 15.000.000.000, anggaran 11.833.066.901, realisasi 11.738.318.001

Satpol PP dan WH Aceh
1. Gaji satgas, pagu awal, 9.000.000.000, anggaran 9.000.000.000, realisasi 9.000.000.000

Bappeda Aceh;
1. Penyusunan sektor dan komoditas unggulan daerah, pagu awal 1.920.290.000.
2. Tim evaluasi otonomi khusus, pagu awal 1.432.580.000, anggaran 1.432.580.000
3. Monitoring, evaluasi dan pelaporan, pagu awal 1.884.110.000, anggaran 220.650.000
4. Penyusunan perencanaan pengembangan ekonomi masyarakat, pagu awal 1.000.000.000, anggaran 2.600.167.400, realisasi 214.195.200

Kesbang Pol dan Linmas Aceh
1. Bantuan untuk lembaga, pagu awal 1.000.000.000, anggaran 950.448.000, realisasi 945.341.100
2. Bantuan hukum masyarakat, anggaran 149.552.000, realisasi 143.353.250

Dinas Pengairan Aceh
1. Normalisasi sungai krueng tripe segmen altupeltak, pagu awal 10.000.000.000
2. Dana tambahan, pagu awal, 87.530.000.000, anggaran 160.000.000.000

Untuk itu pihaknya meminta kepada KPK untuk menyelidiki dana hibah yang bersumber dari APBA tersebut.

Selain itu,lanjut Razali pihaknya juga akan melakukan investigasi terkait aliran dana yang diberikan Pemerintah Aceh kepada mantan kombatan.

"kita akan lakukan investigasi aliran dana tersebut, dan jika adanya kejanggalan kita akan laporkan ke KPK," jelasnya. (RF)

Korupsi Dana BPJS, Mantan Direktur RSUD Jeneponto Ditahan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 31 Januari 2016 | 21.09

Korupsi Dana BPJS, Mantan Direktur RSUD Jeneponto Ditahan

Jeneponto, Awdionline.com - Setelah sekian lama prose penyidikan kasus dugaan korupsi mantan direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Jeneponto, H Saharuddin, SKM akhirnya di tahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulsel.
Penahanan terhadap Saharuddin atas kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD-LDP) Jeneponto tahun 2014 ‎.
Menurut Dir Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes pol Hery Dahana, melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Adi, Selasa (19/1/2016) membenarkan penahanan tersebut. Penahan tersangka sejak kemarin hari Senin.
"Benar tersangka atas kasus dugaan korupsi BPJS RSU Lanto Dg Pasewang Jeneponto telah ditahan. Tersangka selaku penanggung jawab ditahan sejak kemarin," kata AKBP Adi kepada wartawan.
Adip mengatakan, H Saharuddin merupakan penanggung jawab dalam pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD-LDP) Jeneponto tahun 2014 sebesar Rp 16,526 miliar.
Informasi yang diperoleh, diduga dana BPJS yang telah dicairkan oleh tersangka diduga digunakan bukan untuk peruntukan BPJS. Sehingga RSUD LDP harus menanggung beban pembayaran klaim BPJS sebesar Rp 1.930.814.538.
Akibat perbuatan tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp 2,9 miliar. Yang mana dana BPJS tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. (Hamzah sila/syarifuddin awing)

ADA APA ,,,, KEJARI SIDOARJO DENGAN KASUS GEMPOLSARI ???

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 14 Juni 2015 | 16.54

ADA APA ,,,, KEJARI SIDOARJO DENGAN KASUS GEMPOLSARI ???

Sidoarjo, AWDIonline.com - Ketidakseriusan Kejari Sidoarjo menangani kasus Gempolsari membuat masyarakat semakin bertanya ada apa antara Penyidik Kejari Sidoarjo dengan kasus Gempolsari ???

Lambannya kinerja Kejari Sidoarjo dalam menangani kasus Gempolsari perlu dipertanyakan.  Sejak kejari Sidoarjo tetapkan Kepala Desa Gempolsari ABDUL HARIS dan MARSALI sebagai TERSANGKA pada tanggal 2 Maret 2015, hingga saat ini ketetapan hukum kepada kedua tersangka belum dijalankan dan dilakukan sepenuhnya oleh Kejari Sidoarjo, ADA APA DIBALIK KASUS INI ???.   Ini yang membuat kecurigaan dikalangan Masyarakat terutama para Praktisi hukum dan LSM yang ada di Sidoarjo.   Wajar dan sah sah saja jika Masyarakat dan LSM maupun para Praktisi Hukum yang memantau perkembangan dan kinerja Kejari Sidoarjo dalam menangani kasus TKD Gempolsari berasumsi bahwa ada DEAL tertentu yang membuat jalannya proses hukum kasus ini menjadi tersendat bahkan semakin jauh dari MOTTO, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menempel besar di dinding ruang Pidana Khusus Kejari Sidoarjo.

Kalimat MASIH dalam proses, menunggu keterangan para saksi dan Saksi kunci, selalu terucap jika wartawan Media ini bertanya ke Penyidik, sejauh mana proses hukum Gempolsari Gate.
Nusrim, selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo mengatakan, para saksi memang sudah memenuhi panggilan untuk di minta keterangan namun, masih ada saksi lagi yang sampai sekarang belum hadir yaitu ABDUL KARIM AMRULOH SH dan sampai kapan jika harus menunggu dan menunggu jika tidak ada upaya untuk menjemput bola.  Kasus ini sudah jelas, Bukti bukti sudah jelas, Saksi saksi sudah jelas, Tersangkanya pun sudah jelas.   Mengapa, kena apa dan ada apa proses hukum jadi lambat dan alasan apalagi ???
Kinerja yang lamban inilah memicu masyarakat yang ikut memantau jalannya proses hukum Gempolsari memberi Rapor Merah kepada Penyidik Kejari Sidoarjo atas hilangnya Profesionalitas dan keseriusan dalam melakukan upaya hukum terhadap kasus Gempolsari.
BERSAMBUNG.............  (Aria)

PENYIDIK KEJARI SIDOARJO masih BERBELIT SOAL KASUS GEMPOLSARI

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Kamis, 04 Juni 2015 | 20.34

PENYIDIK KEJARI SIDOARJO masih BERBELIT SOAL KASUS GEMPOLSARI

Sidoarjo, Awdionline.com - Masih terus berlanjut pemberitaan mengenai terbongkarnya kejahatan Birokrasi Desa di Desa Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur.

Sebuah Konspirasi Kejahatan Lintas Instansi yang dilakukan oleh Kepala Desa Gempolsari, ABDUL HARIS, terkait tindakannya yang melawan hukum yaitu melakukan Rekayasa dan Pemalsuan Dokumen Tanah milik Desa seluas 3,134 m2 yang dijual kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) senilai Rp. 3,134 M pada akhir Desember 2013.
Proses hukum yang begitu lamban dan berbelit namun, akhirnya pada tanggal 2 Februari 2015, Kejari Sidoarjo mengeluarkan surat penetapan Tersangaka kepada dua orang yaitu Kades ABDUL HARIS Dan MARSALI.

Setelah Penetapan status tersangka kepada dua orang penjahat kampung ini, sampai berita ini diturunkan pihak kejaksaan masih belum menunjukkan kinerja yang serius menangani jalannya proses hukum terhadap kedua TERSANGKA Gempolsari Gate. 
Kasak kusuk, berbagai Spekulasi dan Opini miring dari Masyarakat luas semakin ramai melihat kinerja para penyidik Kejari Sidoarjo yang tidak serius bahkan diduga ada faktor X yang sengaja bermain untuk mengulur waktu dalam menangani kasus Gempolsari. Akhirnya muncul pula berbagai dugaan dari kalangan Masyarakat luas bahwa ada sebuah Konspirasi terselubung yang mengatur jalannya proses hukum Gempolsari Gate.  

Masyarakat Sidoarjo pada umumnya berharap sikap tegas dan Profesionalitas penegak hukum Korp Adhyaksa Kejari Sidoarjo dalam menangani masalah hukum diwilayah hukum Sidoarjo.  Masyarakat Sidoarjo menilai, Kejari Sidoarjo tidak punya
Progres dan selalu berbelit untuk segera selesaikan kasus Gempolsari.
BERSAMBUNG,,,,, (Aria)

KEJARI SIDOARJO PASUNG PROSES HUKUM KADES GEMPOLSARI

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Minggu, 17 Mei 2015 | 18.32

KEJARI SIDOARJO PASUNG PROSES HUKUM KADES GEMPOLSARI

Sidoarjo, AWDIonline.com - Supremasi hukum diwilayah Sidoarjo, belum sepenuhnya dijalankan oleh Korp Adhyaksa Kejari sidoarjo Jawa Timur sesuai harapan Masyarakat pada umumnya.

Lambannya proses hukum Gempolsari Gate adalah bukti nyata ketidak seriusan dan ketidak beranian Kejari Sidoarjo menangani kasus Kejahatan Birokrasi Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Gempolsari, Sidoarjo Jawa Timur.
Terbongkarnya kasus Jual Beli / Ganti Rugi yang disertai Pemalsuan DOKUMEN Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Gempolsari, Kec. Tanggulangin,Kab.Sidoarjo Jawa Timur seluas 3,134 m2 kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pada akhir Desember 2013, sampai detik ini proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidoarjo tidak menunjukkan Grafik yang Signifikan malahan terkesan Diam.

Gempolsari Gate,,,,, Setelah dilakukan Proses Penyelidikan oleh bidang Intelijen dan dilanjutkan Penyidikan oleh bidang Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, setelah satu tahun Lebih, Kejaksaan Negeri Sidoarjo tanggal 2 Febuari 2015, mengeluarkan surat Penetapan TERSANGKA terhadap Kepala Desa Gempolsari, ABDUL HARIS dan MARSALI salah seorang warga Desa Gempolsari dan sampai sekarang bagaimana kelanjutan Proses hukum terhadap kasus tersebut????

Proses Hukum terhadap kasus Gempolsari sebenarnya tidak serumit kasus kejahatan Teroris ataupun Korupsi. Kasus Gempolsari ini sangatlah jelas dimata Masyarakat Awam selain didukung kuat adanya beberapa alat Bukti yang akurat pun sebenarnya tidak berbelit dan membutuhkan waktu lama jika Kejari Sidoarjo mempunyai Penyidik yang Profesional, Berani, Punya Ketegasan dan Serius dalam menangani suatu Perkara hukum. Pada Kasus Gempolsari, Semua sudah jelas dan terbukti ketika intelijen Kejari Sidoarjo turun kelapangan. Mulai dari Penyelidikan sampai Penyidikan, Semua bukti keterangan maupun hasil pengumpulan data semua sudah siap dan terangkum dalam Laporan Operasi Intelijen Yustisial yang kemudian ditanda tangani oleh Kajari (lama) Agus Budijarto untuk segera ditindak lanjuti namun, sampai saat ini, hingga berita ini diturunkan, tidak ada kejelasan hukum mengenai Kasus Gempolsari apalagi terhadap pelaku dan tersangkanya. Bisa dimungkinkan dalam Dugaan, penetapan Tersangka hanya sebuah stample DOANG!!! Suatu bukti bahwa pedang hukum Korp Adhyaksa Kejari Sidoarjo masih tetap Tumpul tak Setajam ketika mengeksekusi suatu kasus contoh Kasus Maling Ayam ataupun Kasus seperti yang ada di Desa Grogol Sidoarjo belum lama ini.
Jika di konfirmasi, penyidik Kejari Sidoarjo selalu berkata masih dalam penyidikan, masih menunggu kehadiran para saksi yang selama ini sudah kami panggil tetapi tidak hadir memenuhi panggilan dan juga menunggu keterangan dari Saksi Ahli.
Kinerja Kejari Sidoarjo Sungguh lamban, tidak ada keseriusan menangani dan menyelesaikan kasus Gempolsari, sampai muncul berbagai Opini publik hingga timbul DUGAAN dari berbagai kalangan Masyarakat bahwa, Pentapan Tersangka Gempolsari Gate hanyalah sebuah Formalitas untuk meredam kekecewaan Masyarakat luas. BERSAMBUNG,,,,,, (ARIA)

KEJARI SIDOARJO TIDAK ADA UPAYA TANGKAP KADES GEMPOLSARI

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 18 April 2015 | 21.32

KEJARI SIDOARJO TIDAK ADA UPAYA TANGKAP KADES GEMPOLSARI

Sidoarjo, AWDIonline.com.
Kasus Penyelewengan dan Pemalsuan Data Tanah Kas Desa (TKD) seluas 3,134 m2 yang terletak di Desa Gempolsari, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur, Pihak Kejari terutama Bidang Pidana Khusus Kejari Sidoarjo belum menunjukkan hasil yang Signifikan terkait penanganan dan proses Hukum kasus tersebut.  

Kasus TKD Gempolsari sebenarnya tidak SERUMIT seperti kasus Korupsi pada umumnya.   Kasus TKD Gempolsari sangatlah Jelas di Mata Masyarakat awam.   Semua BUKTI hasil Kejahatan Kades Gempolsari ini, mulai dari Pengumpulan Data hingga Bukti dan Keterangan dari para Saksi dengan mudah terlacak dan terkumpul oleh Team Intelijen Kejari Sidoarjo.   Dari hasil Penyelidikan Team Intelijen Kejari Sidoarjo, kemudian dibuatlah Laporan Operasi Intelijen Yustisial yang kemudian ditanda tangani oleh (waktu itu) Agus Budijarto selaku Kajari Sidoarjo pada tanggal 26 Mei 2014.   Kajari (lama) Agus Budijarto menginstruksikan kepada Bidang terkait Untuk Lebih Membuat Jalannya Perkara ini Agar Dilakukan Gelar / Ekspose Pada Hari Rabu tgl 28 Mei 2014 dan Segera Buat Laporan Pertanggung Jawaban.   Setelah dilakukan Ekspose, Berkas Gempolsari berada di Meja Irwan Setiawan Kasi Pidana Khusus pada waktu itu,. Untuk kemudian dilakukan Penyelidikan Ulang. Ini yang membuat Lamban jalannya Proses Hukum terhadap Kasus Gempolsari.  

Perjalanan panjang Gempolsari Gate tidak lepas darii pernyataan Kasi Pidsus Sebelumnya hingga Sekarang, Bahasanya Sama "Masih dalam Penyelidikan, Penyidikan dan menunggu kehadiran Saksi Saksi" hal ini membuat Publik maupun Masyarakat beropini miring dan memandang sebelah Mata terhadap Korp Adhayaksa Sidoarjo ini karena begitu lambannya kinerja Bidang Pidana Khusus Kejari Sidoarjo menangani Kasus Gempolsari.

Tanggal 2 Februari 2015, Kejari Sidoarjo menetapkan Bahwa Kepala Desa Gempolsari, ABDUL HARIS dan MARSALI adalah TERSANGKA.   Dan sampai berita ini diturunkan Kejari Sidoarjo terkesan Tidak Ada Keberanian untuk mengambil Sikap Tegas ataupun melakukan suatu tindakan Konkrit berdasarkan hukum terhadap kedua Tersangka sesuai penemuan dari hasil kinerja Bidang Intelijen yang terangkum dan tersusun dalam Laporan Operasi Intelijen Yustisial Tanggal 26 Mei 2014. .
Team Investigasi Media ini akan mengadukan kasus Gempolsari ini ke KEJATI Jawa Timur dan KEJAGUNG RI Jika Kejari Sidoarjo masih melakukan Paradigma TEBANG PILIH untuk Mengeksekusi suatu Kasus di wilayah hukum Sidoarjo.   Sikap tegas Kejari Sidoarjo sangat ditunggu Masyarakat luas terhadap kedua Tersangka Gempolsari Gate yang hingga sekarang masih belum dieksekusi.  Ingat,,,,, Gempolsari Gate telah Merugikan Keuangan Negara Milyaran Rupiah. .  
BERSAMBUNG,,,,,,,    (Aria)

Walikota Tangsel Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Puskesmas

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 10 April 2015 | 19.47

Walikota Tangsel Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Puskesmas

Tangerang, Awdionline.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung Jakarta, Senin 6 April 2015. Dia diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang pada tahun 2011-2012.

"Yang bersangkutan telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2015).

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam, , Senin (6/4/2015), istri tersangka Tubagus Chaery Wardhana atau Wawan ini keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Agung Senin malam.

Namun Airin tidak menjelaskan materi pemeriksaan terkait dugaan korupsi
Setelah diperiksa Kejaksaan Agung,  pembangunan dan pengadaan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan sebesar Rp7,8 miliar itu airin pun tidak menjelaskan secara rinci materi setelah diperiksa kejagung terkait dugaan korupsi puskesmas dan RSUD kota tangerang tangsel itu.

Airin sudah 2 kali diperiksa Kejaksaan Agung. Sebelumnya Kejagung sudah menahan 7 orang untuk kasus yang sama. 1 Di antaranya adalah suaminya.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat tujuh tersangka. Antara lain, Tubagus Chaery Wardana, mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah.

Kejakstrfchjaan pun telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak dan Wawan ditahan di KPK dengan kasus berbeda.

Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Maruli Hutagalung, pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan terkait tersangka baru dalam kasus ini. (M.zakaria/euis.H/sri kresnawati,suhari.G)
 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger