Maraknya Perumahan Dijadikan Konveksi atau Tempat Usaha
Tangerang, Awdionline.com - Diduga perumahan permata blok EC 5 no. 30 kel. Gelam Jaya kec. Pasar kemis dijadikan tempat konveksi yang tidak memiliki ijin badan usaha. dan usaha konveksi itu sudah berjalan dalam 1 tahun. Ketika wartawan konfirmasi kepada pemilik konveksi baju tersebut bahwa nama badan usaha konveksi ini tidak ada dimilki. Dan SKDU yang dimilki hanya sebatas dagang pakaian bukan untuk produksi pola baju. "Ada beberapa warga yang tidak mendukung adanya kegiatan konveksi baju tersebut", ujar S salah satu warga kepada wartawan. Ketika dikonfirmasi oleh wartawan kepada Pak Rusdi Efendi sebagai kepala Trantib pasar kemis, langsung membuat berita acara untuk meninjau langsung lokasi konveksi baju yang ada di perumahan permata.
Setelah ditinjau pihak Trantib pasar kemis hanya menyuruh pemilik konveksi itu untuk membuat/mengurus legalitas perijinan badan usaha.. Warga yang berinisial S menambahkan bahwa "Menurut peraturan yang berlaku bahwa suatu perumahan padat penduduk itu tidak boleh ada kegiatan usaha seperti Konveksi baju tapi kenyataannya pihak instansi terkait atau kecamatan pasar kemis tidak tegas untuk menutupnya" ujarnya.. Salah seorang oknum kecamatan pasar kemis yang berinisial E malah ikut mengurus untuk pembuatan Ijin badan usaha, yang sebelumnya konveksi baju ini sudah berjalan dalam 1 tahun. (Marbun)
Posting Komentar