Home » , , » Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Senin, 22 Juni 2015 | 20.48

Pemusnahan Barang Bukti

Atambua, AWDI ONELINE.COM - Pemusnahan barang bukti di lapangan Polres Belu, Kabupaten Belu,Propinsi NTT,di hadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Kejaksaan Negeri Atambua,serta satuan jajaran Reskrim Polres Belu,senin 22/06/15 jam 9.00 pagi.
Wakapolres Belu, Kompol  I Gusti Putu Suka Arsa Sik menyampaikan bahwa perlu adanya atensi agar wilayah kabupaten belu dan malaka bisa aman dan tertib dari hal-hal yang tidak menyenangkan yang dapat menganggu ketentraman masyarakat dan hal ini akan terus di tindak lanjuti dengan tindakan melakukan operasi dan razia demi manjaga ketentraman masyarakat belu dan malaka pemusnahan barang bukti tujuannya untuk mencegah terjadi kriminalitas dan mencegah arus narkoba yang masuk serta pemusnahan minuman keras berupa alkohol dan minuman sagiko semua dapat di musnahkan karena banyak minuman yang tidak berlebel, katanya.
Sedangkan kasat narkoba polres belu membenarkan IPTU Marten Pello Killa, SH membenarkan bahwa prosedur untuk melakukan pemusnahan karena label prodak yang ada tidak sesuai bahan yang tercantum di dalamnya serta produk yang layak dan tidak layak di komsumsi oleh masyarakat,dan jika prodak pangan harus memiliki ijin karena tidak berarti tidak layak di komsumsi oleh konsumen, Harapan dan untuk masyarakat belu agar mengkonsumsi miras bisa berdampak kekerasan serta cenderung terjadi lakalantas dan jangan mengkonsumsi miras yang tidak memiliki lebel sebab sangat berbahaya sehingga dapat dimusnahkan,minuman berakhol sopi yang di musnahkan mencapai 1019 liter,sedangkan bir abc tanpa izin sebanyak 53 kaleng, serta minuman dari negara tetangga timor leste berupa sagiko tanpa izin sebanyak 44 kaleng,semua sudah di musnahkan hari ini, katanya. (Mery B)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger