Home » , » Kadis PPO Belu Membantah Soal Praktek Percaloan Di Kubuh Dinas

Kadis PPO Belu Membantah Soal Praktek Percaloan Di Kubuh Dinas

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Sabtu, 29 Agustus 2015 | 22.51

Kadis PPO Belu Membantah Soal Praktek Percaloan Di Kubuh Dinas

Atambua - Awdioneline.com,  Kadis PPO Belu menanggapi aspirasi para guru di ruang sidang DPRD Belu terkait laporan para guru soal sogokan kepada Oknum PNS yang telah melakukan pungutan terhadap para guru tunsus, serta praktek percaloan di kubuh PPO tersebut.
Kadis PPO Belu, Patrisius Asa di ruang sidang, jumat 28/08/15 membantah bahwa ada oknum PNS yang melakukan praktek percaloan sangat tidak benar sebab selama ini untuk kepengurusan dan proses tunsus tidak ada pungutan dan biaya apa pung dari para guru kepada dinas, " saya sudah sampaikan berulang-ulang bahwa jika ada pungutan segera lapor kepada saya' dan sampaikan kepada saya, dan  saya juga sudah mengembalikan uang yang di pungut oleh oknum pns kepada beberapa orang guru, karena ada yang melapor kepada saya dan mengapa tidak melapor kepada saya dan saya baru tau saat ini, dan saya berjanji akan mengembalikan semua keuangan yang telah di pungut oleh oknum PNS tersebut "Akuinya.
kriteria desa tertinggal bisa dapat dan tidak dapat tunsus jika SD dan SMP  berada dalam satu kawasan desa, keduanya harus saling mengalah sebab untuk penentuan data tahun 2015 tidak menggunakan SK Bupati namun menggunakan kriteria desa tertinggal sebab di perbatasan belum dapat karena penentuannya oleh kementrian pendidikan desa tertinggal di jakarta bukan oleh kabupaten, katanya.
Patris juga menambahkan bahwa sekolah yang terletak di dalam kota masih dapat tunsus dan di perbatasan tidak dapat tunsus itu di karenakan penentuan dari pusat bukan dari daerah,sebab data di jakarta memenuhi syarat untuk kriteria daerah tertinggal atau tidak, baru orang jakarta masukan data tersebut kalau tahun kemarin memakai data dari kabupaten dengan menggunakan SK Bupati kalau sekarang bukan data kabupaten namun di tahun 2015 menggunakan kriteria desa tertinggal dan semua penentu kembali ke jakarta, karena sekolah yang jauh dari perkotaan kadang tidak dapat dan jika sekolah di perkotaan dapat tunsus itu bukan penentu kabupaten tetapi penentu orang pusat jakarta, jelasnya. (Merry B Laka)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger