Home » , » Lapas Atambua Mengadakan Remisi Untuk Para Narapidana Dan Tahanan

Lapas Atambua Mengadakan Remisi Untuk Para Narapidana Dan Tahanan

Written By Kantor Berita AWDI Pers on Jumat, 14 Agustus 2015 | 21.41

Lapas Atambua Mengadakan Remisi Untuk Para Narapidana Dan Tahanan

Atambua - Awdionline.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Atambua melaui Muhammad Ridwantoro saat di temui wartawan di ruang kerjanya 12/08/15 menyampaikan bahwa di setiap hari raya ada kegiatan remisi sesuai dengan kementerian hukum dan hak asasi manusia RI, Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur Lembaga Pemasyarakatan Klas 11B Atambua melaksanakan kegiatan remisi yang telah di usulkan sebanyak 151 orang meliputi RU 1 : 143 orang dan RU 2 : 8 orang sedangkan remisi dasawarsa yang di usulkan sebanyak 149 orang terdiri dari RD 1 : 146 orang, RD 2 : 3 orang dan jumlah penghuni wanita 12 orang yg terdiri dari tahanan 11 orang dan narapidana 1 orang untuk jumlah napi atau tahanan narkoba sebanyak 9 orang yaitu tahanan 5 orang dan narapidana 4 orang dan jumlah napi atau tahanan kasus korupsi sebanyak 1 orang serta napi kasus traficking 2 orang dan pidana umum mencapai 204 orang,katanya.
Lanjut Ridwan menuturkan bahwa untuk putusan seumur hidup atau dasawarsa di berikan setiap 10 tahun sekali merupakan hadiah dari negara dan putusan di bawah 6 bulan tidak dapat lagi remisi,putusan seumur hidup akan di perhatikan dalam tempo 5 tahun pertama dan berkelakuan baik bisa berubah kalau tidak berkelakuan baik dan sering melakukan ulah harus mengulang lagi dari awal, cetusnya.    
Selain remisi menyambut hari raya napi juga memeriahkan dengan melakukan berbagai kegiatan menyambut HUT RI yang ke-70  kegiatan yang telah di lakukan dengan adanya lomba diantaranya ada perlombaan folly dan footsal serta lomba makan kerupuk,walau banyak kegiatan yang di lakukan  secara interen namun tetap menjaga keamanan,tandasnya. (Merry B Laka)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Edited By : Abib Visual
Copyright © 2013. Awdi Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger