LSM Geram Banten Melaporkan Adanya Dugaan Pungli Di SMKN-3 Ke Kantor Kejari Tangerang
Tangerang, Awdionline.com - dugaan terkait adanya (pungli) pungutan liar dana iuran yang dibebankan kepada para wali murit dari salah satu sekolah dikota tangerang ( SMKN-3 ) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri-3.
LSM GERAM Banten Kota Tangerang, mengadukan hal ini hingga ke (Kejari-tangerang) Kejaksaan Negeri Tangerang. Pada Rabu (12/08/15).
Ya benar, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 jalan mochammad yamin kelurahan babakan kecamatan tangerang Kota Tangerang, yang diduga telah melakukan (pungli) pungutan liar terhadap para muritanya. Dan tentu saja, hal tersebut berdampak menjadi beban tambahan para wali murid. Dengan adanya iuran tambahan tersebut, prihal Lomba Keterampilan Siswa, Internet, Osis, dan laen-laen sebagainya Yang diketahui, bahwa iuran tersebut sudah di cover oleh Pemerintah setempat.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang pun. Membenarkan adanya pungutan iuran di ( SMKN-3 ) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri-3 tersebut. Namun ketika diklarifikasi dengan pihak Sekolah. pihak sekolah pun mengatakan, bahwa yang berhak mengklarifikasi hanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
“Yang berhak mengklarifikasi hanya PPID Dinas Pendidikan Kota Tangerang,” ungkap seseorang dari pihak SMKN 3 yang enggan disebutkan namanya.
Melihat adanya kejanggalan terkait pungli ini pun. LSM Geram Banten kota tangerang menindak lanjuti kasus tersebut, dengan melayangkan surat pengaduan ke ( kejari-tangerang ) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang ditujukan kepada pihak SMKN 3 Kota Tangerang serta Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Pada Rabu, (12/08/15).
Romo, koordinator LSM Geram Banten, saat dikonfirmasi oleh wartawan menerangkan.
“Kami dan rekan-rekan LSM GERAM BANTEN kota tangerang menyampaikan surat pengaduan ini pun. Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh SMKN 3 Kota Tangerang dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang,” tegas romo.
Sampai berita ini diterbitkan, upaya LSM Geram banteng kota tangerang terus menindak lanjuti dugaan pungutan liar iuran yang dilakukan oleh pihak Sekolah SMKN-3 kota tangerang, serta mengawal kasus tersebut sampai ke (kejari-tangerang) Kejaksaan Negeri Tangerang. (Zecky/M.zakaria/euis heryani/ari anggara anggotaa)
Posting Komentar