Satpol PP Genteng Razia Baliho Kadaluwarsa Lagi
Banyuwangi, satu minggu yang lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Genteng, kabupaten Banyuwnagi, Melakukan razia terhadap lagi, rabo (19/8).
Baliho iklan yang sudah kedaluwarsa kemarin. Razia tersebut dilakukan di sejumlah titik di Kota Genteng, seperti di tepi jalan perkotaan yang ada di Desa genteng Kulon, kecamatan Gentng, serta beberapa tempat lain.
Kordinator lapangan (Korlip) satpol PP, Kecamatan Genteng, Rusmiyadi, mengatakan, razia terhadap baliho iklan tersebut dilakukan karena masa izin sudah habis.
Dan Kebanyakan masa izin iklan produk, baliho Iklan pendidikan tersebut habis sepekan lalu. ”Karena oleh yang memasang tidak diturunkan, akhirnya petugas yang menurunkan,”Tuturnya.
Rusmiyadi menambahkan Mestinya, para pemasang iklan produk tersebut bisa menurunkan sendiri tanpa menunggu petugas berwenang bertindak. Sebab, pihak pemasang sudah tahu waktu berakhirnya masa berlaku iklan tersebut habis.
Karena tidak diturunkan, yang jumlah baliho 12 kita tindak,dengan tegas. Dan berharap masyarakat atau pihak yang hendak memasang iklan sebuah produk dan pihak sekolahan mengurus izin terlebih dulu. Petugas ke Dispenda akan menulis masa berlaku izin iklan tersebut.
”Kalau tidak izin , atau izin dan masa berlakunya habis tapi tetap dipasang, maka tetap kita tindak,” tandasnya. rusmiyadi. (din)
Posting Komentar